Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Usulan Biaya Haji 2024 antara Kemenag dan Panja Komisi VIII DPR

Kompas.com - 24/11/2023, 20:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta..

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) sempat mengusulkan kenaikan BPIH 2024 menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menjelaskan, BPIH merupakan dana untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dia menyebut, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan haji yang harus dibayar jemaah), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurutnya, usulan biaya haji 2024 dari Panja Komisi VIII DPR. belum bersifat final dan masih menunggu persetujuan dari presiden.

Baca juga: Alasan Pemerintah Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 105 Juta


Kemenag usul biaya haji 2024 Rp 105 juta

Kemenag mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 105.095.032,34 untuk setiap jemaah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Usulan BPIH tahun mendatang tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang telah melalui proses kajian," ujar Yaqut, diberitakan Kompas.com (14/11/2023).

Yaqut menjelaskan, Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 berdasarkan pertimbangan besar beban jemaah dengan keberlangsungan dan nilai manfaat BPIH di masa mendatang.

Menurutnya, Kemenag merumuskan usulan biaya haji 2024 sesuai kemampuan jemaah haji dan kemampuan penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Besaran BPIH juga disusun dengan memperhatikan nilai tukar kurs dollar AS ke rupiah sebesar Rp 16.000 dan nilai tukar riyal ke rupiah sebesar Rp 4.266.

Biaya tersebut diusulkan dengan rencana kuota jemaah haji sebanyak 241.000 orang.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp 105 Juta, Ini Perbandingannya dari Tahun ke Tahun

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com