Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Poin Baru dalam Aturan Pengupahan, Apa Saja?

Kompas.com - 17/11/2023, 08:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis aturan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan baru ini memungkinkan upah minimum akan mengalami kenaikan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemenaker.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, diketahui ada tiga poin perubahan. Apa saja?

Baca juga: Catat, Ini Batas Akhir Pengumuman UMP dan UMK 2024

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perbandingan UMP 2022 dan 2023

1. Buruh dengan masa kerja kurang dari setahun

Sebagai informasi, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Namun, aturan baru kini memungkinkan para pekerja untuk diberikan upah lebih besar, seperti tertuang dalam ayat (1a).

Disebutkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca juga: Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?

2. Formula upah

Foto : Ratusan para pekerja jalan Golo Mori Labuan Bajo mengancam boikot dan blokir jalan menuju tempat pelaksanaan KTT Asean Summit 2023 karena upah mereka belum dibayar kontraktor pelaksana proyek tersebut.Kompas.com/Nansianus Taris Foto : Ratusan para pekerja jalan Golo Mori Labuan Bajo mengancam boikot dan blokir jalan menuju tempat pelaksanaan KTT Asean Summit 2023 karena upah mereka belum dibayar kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Dalam aturan baru ini, disebutkan beberapa formula upah, termasuk soal penetapan upah di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Daerah yang sudah memiliki upah minimum

Pasal 25 menyebutkan, upah minimum 2024 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut: UM(t+1) = UM(t) + Penyesuaian Nilai UM(t+1).

  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t).

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com