Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Poin Baru dalam Aturan Pengupahan, Apa Saja?

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis aturan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan baru ini memungkinkan upah minimum akan mengalami kenaikan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemenaker.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, diketahui ada tiga poin perubahan. Apa saja?

1. Buruh dengan masa kerja kurang dari setahun

Sebagai informasi, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Namun, aturan baru kini memungkinkan para pekerja untuk diberikan upah lebih besar, seperti tertuang dalam ayat (1a).

Disebutkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Dalam aturan baru ini, disebutkan beberapa formula upah, termasuk soal penetapan upah di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Daerah yang sudah memiliki upah minimum

Pasal 25 menyebutkan, upah minimum 2024 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut: UM(t+1) = UM(t) + Penyesuaian Nilai UM(t+1).

  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan simbol indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Daerah yang belum memiliki upah minimum

Sementara bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/mota selama tiga tahun dari data yang tersedia pada periode sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebihi tinggi dari nilai provinsi.

Formula penghitungan upah minimum tersebut berdasarkan kondisi ekonomi dan ketanagkerjaan yang memuat variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Penghitungan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:

Provinsi pemekaran

Dalam Pasal 28A, disebutkan bahwa upah minimum provinsi pemekaran yang berlaku untuk pertama kali, menggunakan upah minimum provinsi induk.

Penetapan upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Sementara penyesuaian upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat 21 November tahun berikutnya.

IKN

Dalam Pasal 81C, dijelaskan bahwa setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum upah minimum Ibu Kota Negara mulai berlaku, maka untuk pertama kali disesuaikan dengan upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

3. Peran dewan pengupahan

Dalam aturan terbaru, terdapat peran penguatan dewan pengupahan daerah.

Penguatan peran yang dimaksud adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/17/083000065/3-poin-baru-dalam-aturan-pengupahan-apa-saja-

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke