KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis aturan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan baru ini memungkinkan upah minimum akan mengalami kenaikan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemenaker.
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, diketahui ada tiga poin perubahan. Apa saja?
1. Buruh dengan masa kerja kurang dari setahun
Sebagai informasi, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Namun, aturan baru kini memungkinkan para pekerja untuk diberikan upah lebih besar, seperti tertuang dalam ayat (1a).
Disebutkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Dalam aturan baru ini, disebutkan beberapa formula upah, termasuk soal penetapan upah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Daerah yang sudah memiliki upah minimum
Pasal 25 menyebutkan, upah minimum 2024 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum tersebut: UM(t+1) = UM(t) + Penyesuaian Nilai UM(t+1).
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan simbol indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Daerah yang belum memiliki upah minimum
Sementara bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/mota selama tiga tahun dari data yang tersedia pada periode sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebihi tinggi dari nilai provinsi.
Formula penghitungan upah minimum tersebut berdasarkan kondisi ekonomi dan ketanagkerjaan yang memuat variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Penghitungan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:
Provinsi pemekaran
Dalam Pasal 28A, disebutkan bahwa upah minimum provinsi pemekaran yang berlaku untuk pertama kali, menggunakan upah minimum provinsi induk.
Penetapan upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Sementara penyesuaian upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat 21 November tahun berikutnya.
IKN
Dalam Pasal 81C, dijelaskan bahwa setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum upah minimum Ibu Kota Negara mulai berlaku, maka untuk pertama kali disesuaikan dengan upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
3. Peran dewan pengupahan
Dalam aturan terbaru, terdapat peran penguatan dewan pengupahan daerah.
Penguatan peran yang dimaksud adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.
Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/17/083000065/3-poin-baru-dalam-aturan-pengupahan-apa-saja-