Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan Masyarakat yang Perlu dan Tidak Perlu Mengurus Izin Penggunaan Air Tanah

Kompas.com - 14/11/2023, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap golongan masyarakat yang perlu melakukan izin penggunaan air tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, golongan yang dimaksud adalah orang-orang kaya.

"Itulah sasaran kita. Bagaimana masyarakat kita tetap secara berkelanjutan bisa ambil air tanpa ada gangguan yang cukup berarti oleh orang-orang yang mengambil secara berlebih. Itulah esensi dari pengaturan ini," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/11/2023).

Menurutnya, masyarakat golongan orang-orang kaya kerap memanfaatkan air tanah untuk mengisi kolam renang sehingga perlu diatur penggunaannya.

"Masyarakat yang punya kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam renang itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," papar Wafid.

Golongan yang perlu izin penggunaan air tanah

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, terdapat beberapa golongan masyarakat yang perlu melakukan izin penggunaan air tanah dari Kementerian ESDM, salah satunya golongan rumah tangga dengan kebutuhan air tanah 100 m3 per bulan.

Menurut Wafid, penggunaan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan umumnya dilakukan oleh rumah tangga orang kaya untuk memenuhi kebutuhan tersier mereka, seperti kolam renang.

"Kalau kita mencoba mengkomparasi kira-kira kalau perumahan orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhannya berapa? Mungkin bisa lebih dari 100 meter kubik," jelas dia, masih dari sumber yang sama.

Sebagai gambaran, 100 m3 air setara dengan 100.000 liter air. Jumlah tersebut setara pula dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, berikut golongan masyarakat yang perlu melakukan izin penggunaan air tanah:

  1. Penggunaan air tanah minimal 100 m3 per bulan per kepala keluarga
  2. Penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 m3 per bulan per kelompok
  3. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang ada
  4. Kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola umum atau bukan usaha
  5. Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan kesehatan milik pemerintah
  6. Penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya
  7. Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan
  8. Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Izin Penggunaan Air Tanah dari Sumur

Golongan yang tidak perlu izin penggunaan air tanah

Sebaliknya, rumah tangga yang rata-rata penggunaan air tanahnya kurang dari 100 m3 per bulan tidak perlu mengurus perizinan penggunaan air tanah.

Menurut Wafid, rata-rata penggunaan air tanah pada rumah tangga adalah 30 m3 per bulan. Penggunaan ini dapat meng-cover kebutuhan dasar rumah tangga.

"Kalau pemakaian hari-hari biasa atau selama sebulan oleh keluarga biasa dengan 4 anggota keluarga itu paling tidak rata-rata 30 meter kubik atau 30.000 liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum ini," ujar Wafid.

Baca juga: Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Bagaimana dengan Sumur yang Sudah Lama Ada?

Alasan penerbitan izin penggunaan air tanah

Dilansir dari laman Kementerian ESDM, pengaturan penggunaan air tanah dimaksudkan agar pemerintah dapat mencegah dampak negatif dari eksploitasi air tanah.

Selain itu, peraturan tersebut juga bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan air tanah bagi setiap masyarakat.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com