Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan Masyarakat yang Perlu dan Tidak Perlu Mengurus Izin Penggunaan Air Tanah

Kompas.com - 14/11/2023, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Pengaturan air tanah dilakukan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan air masyarakat. Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutan air tanah bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk menjamin aksesibilitas air tanah untuk hari ini dan masa depan," kata Wafid.

Menurutnya, aturan tersebut tidak membatasi pengambilan air tanah, tetapi mengatur supaya tidak ada gangguan pada aksesibilitas air tanah bagi masyarakat.

Di sisi lain, pengaturan pemanfaatan air tanah juga perlu dilakukan untuk menekan laju penurunan muka tanah.

Hal tersebut penting untuk mengatasi penurunan muka tanah dan ancaman tenggelamnya Kota Jakarta.

"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," kata Wafid, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Menurutnya, upaya ini perlu dilakukan agar terjadi proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah.

Dua hal tersebut merupakan indikasi dari keberhasilan pengelolaan air tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com