KOMPAS.com - Belakangan ini istilah genosida kerap diperbincangkan, terutama terkait adanya konflik Hamas-Israel di Jalur Gaza.
Seperti yang diunggah oleh akun X, @SoftWarNews, pada Selasa (31/10/2023).
Dalam unggahannya, terdapat video yang menampilkan seorang pria yang tengah menunjukkan situasi di Jalur Gaza.
"Seorang pria di Gaza menunjukkan situasi di lapangan setelah Israel mengebom 3 bangunan yang digunakan warga sipil sebagai tempat berlindung."
"Tidak ada kata-kata, kecuali mereka melakukan genosida," tulis pengunggah.
Meski banyak didengungkan, namun masih banyak warganet yang menanyakan apa arti genosida.
Lalu, apa itu genosida dan bagaimana saja bentuknya?
Dikutip dari Britannica, istilah genosida berasal dari dua kata, yaitu genos yang berasal dari bahasa Yunani dan cide yang berasal dari bahasa latin.
Genos berarti ras, suku, atau bangsa, sedangkan cide berarti pembunuhan.
Sehingga, genosida adalah penghancuran yang disengaja dan sistematis terhadap sekelompok orang karena etnis, kebangsaan, agama, atau rasnya.
Istilah itu diciptakan oleh Raphael Lemkin, seorang ahli hukum kelahiran Polandia yang menjabat sebagai penasihat Departemen Perang AS selama Perang Dunia II.
Sedangkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa kejahatan genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Dilansir dari Kompas.com (26/7/2021), genosida termasuk dalam kejahatan internasional (international crimes) karena merupakan pelanggaran hukum berat.
Kejahatan ini dinilai paling serius karena turut melibatkan masyarakat internasional secara keseluruhan.
Baca juga: Perang Yom Kippur 1973, Saat Negara Arab Ramai Embargo Minyak ke AS
Merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, berikut lima bentuk kejahatan genosida:
Baca juga: Jadi Titik Konflik Hamas-Israel, Berapa Penduduk Jalur Gaza?