Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merekam Orang Diam-diam dan Dibagikan di Media Sosial Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 28/10/2023, 10:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna media sosial kerap menemukan unggahan video yang dibuat secara diam-diam atau tanpa seizin orang yang direkam.

Video tersebut dibagikan di media sosial dengan narasi atau tulisan yang mungkin tidak sesuai dengan kenyataannya.

Tindakan seperti ini berisiko menyebarkan berita bohong atau keburukan dari orang yang sengaja direkam diam-diam.

Jika dibiarkan, orang yang direkam bisa saja mendapatkan anggapan buruk dan komentar tidak baik dari warganet yang tidak mengenalnya dan tak tahu kejadian sebenarnya.

Lalu, bisakah orang yang merekam video diam-diam lalu dibagikan di media sosial dilaporkan ke aparat hukum?


Ke mana melaporkan orang yang merekam diam-diam?

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, seseorang yang direkam secara diam-diam bisa melaporkan perekam.

"Bisa itu melapor di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

"Nanti, (pelapor) diketemukan oleh penyidik dari cyber krimsusnya (reserse kriminal khusus)," ujar Satake.

Baca juga: Merekam Tanpa Izin Apakah Bisa Dipidana?

Menurutnya, orang yang direkam diam-diam sebaiknya membuat laporan di kantor Kepolisian Daerah (Polda) yang bertugas menangani kasus di wilayah tingkat provinsi.

"Bagusnya (buat laporan) di Polda," tegasnya.

Saat membuat laporan, pelapor perlu menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang diam-diam merekam dan membagikan videonya.

Setelah membuat laporan, polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi terkait.

"Kalau cukup bukti, pelaku bisa diproses," tandas Satake.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Merekam dan Melakukan Siaran Langsung terhadap Calon Karyawannya Saat Proses Rekrutmen?

Video yang bisa dilaporkan

Ilustrasi merekam videoshutterstock Ilustrasi merekam video
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menjelaskan, orang yang direkam secara diam-diam memang bisa melaporkan perekam.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com