KOMPAS.com - Pengguna media sosial kerap menemukan unggahan video yang dibuat secara diam-diam atau tanpa seizin orang yang direkam.
Video tersebut dibagikan di media sosial dengan narasi atau tulisan yang mungkin tidak sesuai dengan kenyataannya.
Tindakan seperti ini berisiko menyebarkan berita bohong atau keburukan dari orang yang sengaja direkam diam-diam.
Jika dibiarkan, orang yang direkam bisa saja mendapatkan anggapan buruk dan komentar tidak baik dari warganet yang tidak mengenalnya dan tak tahu kejadian sebenarnya.
Lalu, bisakah orang yang merekam video diam-diam lalu dibagikan di media sosial dilaporkan ke aparat hukum?
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, seseorang yang direkam secara diam-diam bisa melaporkan perekam.
"Bisa itu melapor di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
"Nanti, (pelapor) diketemukan oleh penyidik dari cyber krimsusnya (reserse kriminal khusus)," ujar Satake.
Baca juga: Merekam Tanpa Izin Apakah Bisa Dipidana?
Menurutnya, orang yang direkam diam-diam sebaiknya membuat laporan di kantor Kepolisian Daerah (Polda) yang bertugas menangani kasus di wilayah tingkat provinsi.
"Bagusnya (buat laporan) di Polda," tegasnya.
Saat membuat laporan, pelapor perlu menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang diam-diam merekam dan membagikan videonya.
Setelah membuat laporan, polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi terkait.
"Kalau cukup bukti, pelaku bisa diproses," tandas Satake.
"Mengambil gambar di ruang publik atau privat, yang tidak boleh itu di ruang privat karena terkait informasi pribadi," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Ruang privat yang dimaksud antara lain seperti rumah, kamar, toilet, atau di dalam kantor.
Sebaliknya, orang yang merekam orang lain secara diam-diam di ruang publik sebenarnya tidak masalah. Namun, video tersebut tidak boleh melanggar unsur pidana.
Video yang melanggar pidana berisi penistaan, penghinaan, hoaks, atau menyudutkan orang yang direkam.
Baca juga: Video Penganiayaan Mario Dandy Viral, Kenapa Pelaku Merekam Aksinya?
Jika orang yang direkam dan videonya disebarkan di media sosial merasa tidak nyaman, dia berhak melaporkan perekam video tersebut ke aparat berwenang untuk diselidiki dugaan pelanggarannya.
"Orang yang diambil gambarnya tidak nyaman bisa saja melapor. Aparat nanti akan menilai apakah ada pelanggaran pidana di situ atau tidak," ujar Usman.
Di sini, konteks video dan subjektifitas korban akan diperiksa. Aparat akan memeriksa apakah isi video tersebut melanggar pidana atau isinya kritikan yang positif.
Perekam video akan mendapatkan hukuman pidana kalau terbukti melanggar. Sementara sanksi administratif akan diberikan kalau membuat orang yang direkam tidak nyaman atau melanggar etika.
Baca juga: Jangan Sembarang Ambil Gambar, Ini Aturan Merekam di Kawasan LRT Jabodebek
Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pranoto mengatakan, pelaku yang merekam video secara diam-diam dan tanpa izin berpotensi mendapatkan ancaman pidana.
"Ya, kalau diam-diam tidak boleh, apalagi disebarkan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, pelapor berhak melaporkan video yang dibuat secara diam-diam jika merasa keberatan.
Laporan juga bisa dibuat jika terdapat dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita palsu, SARA, kesusilaan, dan tindakan melanggar hukum lainnya dalam video tersebut.
Baca juga: Viral, Video Petugas KAI Merekam Penumpang di Toilet Stasiun, Begini Penjelasannya
Pranono menjelaskan, pelaku bisa terancam dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aturan dalam UU ITE yang dapat disangkakan, seperti Pasal 32, Pasal 27, dan Pasal 45.
Di Pasal 32, setiap orang yang sengaja membagikan informasi milik orang lain tanpa izn berhak mendapatkan penjara maksimal 10 tahun dengan denda 5 miliar rupiah.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenai Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1365 KUHPerdata.
Namun, Pranoto menambahkan, aturan tersebut tidak berlaku bagi video yang direkam diam-diam untuk kepentingan penyidikan.
Video yang diambil diam-dam untuk kasus penyidikan dibenarkan oleh undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.