Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Kompas.com - 26/09/2023, 09:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang transaksi jual beli melalui platform media sosial, seperti Tiktok Shop.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa paltform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang seperti halnya iklan.

"Social e-commerce (termasuk Tiktok Shop) itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Larangan itu nantinya akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 Tahun 2020.

Keputusan itu mendapat sorotan dari media internasional. Sejumlah media ternama dari berbagai negara ikut memberitakan keputusan Indonesia untuk melarang transaksi di media sosial.

Baca juga: Apa Itu TikTok Shop? Begini Cara Menggunakannya

Berikut kata sejumlah media asing terkait kebijakan tersebut:


Baca juga: Tips Berjualan di TikTok Shop agar Produk Cepat Laku

Kata media asing soal larangan TikTok Shop 

1. France24: Larangan TikTok Shop bermula dari desakan pedagang

Media Prancis, Frace 24 menulis artikel berjudul "'Regulate them': hard-up Indonesia traders urge TikTok sales ban" yang menyoroti soal larangan bertransaksi lewat TikTok Shop.

Dalam artikel tersebut, Indonesia disebutkan telah menghabiskan uang lebih banyak di aplikasi milik China itu ketimbang negara lainnya.

Hal itu berdampak pada para pedagang di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengaku dirugikan karena barang yang dijual di Tiktok Shop jauh lebih murah. Mereka pun akhirnya mendesak pemerintah untuk mengatur penggunaan media sosial agar tidak merugikan pedagang lokal.

Baca juga: Daftar Barang atau Produk yang Dilarang Dijual di TikTok Shop

Menyikapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan baru mengenai transaksi media sosial akan segera dikeluarkan. Rancangan peraturan tersebut sedang difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan.

Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance, Nailul Huda menyatakan bahwa keputusan itu dapat menciptakan perdagangan yang setara.

"Kuncinya adalah mengatur perdagangan sosial agar setara dengan e-commerce dan peritel offline tradisional," kata dia.

"Pemerintah harus meningkatkan perlindungan terhadap produk lokal dengan memperketat peraturan tentang barang impor dan menawarkan disinsentif untuk impor," imbuh Nailul.

Baca juga: Cara Berbelanja di TikTok Shop

2. Nikkei Asia: TikTok pakai harga lebih murah

Aplikasi TikTokKemenkop UKM Aplikasi TikTok

Artikel berjudul "Indonesia to ban sales of goods on social media" muncul di Nikkei Asia yang menyoroti tentang larangan berjualan di media sosial oleh Pemerintah Indonesia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com