Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang transaksi jual beli melalui platform media sosial, seperti Tiktok Shop.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa paltform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang seperti halnya iklan.

"Social e-commerce (termasuk Tiktok Shop) itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Larangan itu nantinya akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 Tahun 2020.

Keputusan itu mendapat sorotan dari media internasional. Sejumlah media ternama dari berbagai negara ikut memberitakan keputusan Indonesia untuk melarang transaksi di media sosial.

Berikut kata sejumlah media asing terkait kebijakan tersebut:

Kata media asing soal larangan TikTok Shop 

1. France24: Larangan TikTok Shop bermula dari desakan pedagang

Media Prancis, Frace 24 menulis artikel berjudul "'Regulate them': hard-up Indonesia traders urge TikTok sales ban" yang menyoroti soal larangan bertransaksi lewat TikTok Shop.

Dalam artikel tersebut, Indonesia disebutkan telah menghabiskan uang lebih banyak di aplikasi milik China itu ketimbang negara lainnya.

Hal itu berdampak pada para pedagang di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengaku dirugikan karena barang yang dijual di Tiktok Shop jauh lebih murah. Mereka pun akhirnya mendesak pemerintah untuk mengatur penggunaan media sosial agar tidak merugikan pedagang lokal.

Menyikapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan baru mengenai transaksi media sosial akan segera dikeluarkan. Rancangan peraturan tersebut sedang difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan.

Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance, Nailul Huda menyatakan bahwa keputusan itu dapat menciptakan perdagangan yang setara.

"Kuncinya adalah mengatur perdagangan sosial agar setara dengan e-commerce dan peritel offline tradisional," kata dia.

"Pemerintah harus meningkatkan perlindungan terhadap produk lokal dengan memperketat peraturan tentang barang impor dan menawarkan disinsentif untuk impor," imbuh Nailul.

Artikel berjudul "Indonesia to ban sales of goods on social media" muncul di Nikkei Asia yang menyoroti tentang larangan berjualan di media sosial oleh Pemerintah Indonesia.

"Media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat digabungkan," kata Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan.

Dalam artikel itu, penjual di social e-commerce, termasuk TikTok, kerap menjual barang mereka dengan harga di luar nalar dan terbilang murah sehingga merugikan pedagang di pasar.

Merespons hal tersebut, Tiktok mengatakan bahwa memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda akna menghambat inovasi mereka.

"Hal ini juga akan merugikan pedagang dan konsumen Indonesia," kata perwakilan TikTok Indonesia Anggini Setiawan.

3. The Straits Times: Larangan TikTok Shop tuai komentar

Dalam artikel berjudul "Indonesia mulls over ban on TikTok sales, drawing mixed reactions from shopkeepers", Straits Times menyoroti reaksi pemilik toko di Tiktok Shop yang mengaku dirugikan.

"TikTok Shop secara khusus telah membantu saya. Dengan itu, saya telah melihat perputaran uang meningkat antara 30 persen dan 40 persen," kata Oktavianus (37), pedagang yang mulai berjualan di Tiktok Shop sejak 2017.

Namun, sejumlah pejabat Indonesia menyerukan agar media sosial dan e-commerce dipisahkan karena mengancam bisnis lokal dan kecil.

Pada Senin (25/9/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menggelar rapat kabinet untuk membahas permasalahan tersebut.

"TikTok seharusnya hanya menjadi (platform) media sosial dan bukan media untuk berbisnis," kata Jokowi.

Di sisi lain, juru bicara TikTok Indonesia mengatakan bahwa perdagangan lewat media sosial justru memecahkan permasalahan pendagang lokal dengan mempertemukan mereka kepada para kreator sehingga dapat membantu penjualan tokonya.

"Meskipun kami menghormati hukum dan peraturan setempat, kami berharap peraturan tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian lebih dari enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop," ungkap juru bicara tersebut.

South China Morning Post merilis artikel berjudul "Indonesia set to protect small traders as Widodo says social media ‘not a platform for business’", Senin (25/9/2023).

Dalam artikel itu, Indonesia akan mengeluarkan peraturan untuk mengatur penggunaan media sosial yang semakin berkembang di pasar e-commerce.

Presiden Joko Widodo mengatakan, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran bahwa aplikasi-aplikasi seperti TikTok menjadi ancaman bagi bisnis-bisnis domestik dan offline di Indonesia.

Untuk diketahui, pengguna Tiktok dari Indonesia cukup banyak, yakni sekitar 125 juta pengguna. Sekitar 2 juta bisnis kecil beroperasi di TikTok Shop di Indonesia. Sekitar 2 juta bisnis kecil juga beroperasi di TikTok Shop di Indonesia.

Data dari konsultan Momentum Works menunjukkan, Indonesia menyumbang hampir 52 miliar dollar AS dalam transaksi e-commerce di mana 5 persen di antaranya dilakukan di TikTok.

Namun, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat digabungkan.

Dia berjanji akan melarang penggabungan keduanya serta mengutip fitur "live" TikTok yang memungkinkan orang untuk menjual barang.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/26/091500465/kata-media-asing-soal-larangan-tiktok-shop-dkk-jualan-di-indonesia-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke