Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui tentang Pendaftaran CPNS

Kompas.com - 25/09/2023, 16:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pendafataran seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) telah resmi dibuka sejak Rabu (20/9/2023) lalu.

Pelamar sudah bisa membuat akun dan mendaftar secara online melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id sampai dengan 6 Oktober 2023.

Bagi Anda yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 ini, berikut ini beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui:

1. Dokumen pendaftaran

Dikutip dari dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, berikut dokumen yang perlu disiapkan calon peserta:

  • Surat lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pasfoto terbaru latar belakang merah
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.

Baca juga: Pelamar Wajib Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Sampai Kapan?


2. Swafoto tidak perlu memegang KTP

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/9/2023), Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, selfie atau swafoto CASN 2023 tidak lagi dengan memegang KTP.

Yang terpenting adalah tersedianya fitur webcam pada perangkat yang digunakan untuk pengambilan foto saat mendaftar.

Terkait background pengambilan foto selfie juga bebas, tidak diwajibkan memakai atau menggunakan warna tertentu.

Baca juga: Daftar Lengkap Lowongan CPNS Dosen Kementerian Agama 2023

3. Ketentuan swafoto dan pasfoto

Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (22/9/2023), swafoto dan pasfoto memiliki ketentuan yang berbeda, yakni sebagai berikut:

Ketentuan foto formal atau pasfoto

  • Latar belakang merah
  • Memakai kemeja putih
  • Ukuran foto maksimal 200 Kb
  • Format file foto jpg atau jpeg
  • Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir.

Baca juga: Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas

Ketentuan swafoto

  • Menampilkan wajah peserta dengan jelas
  • Foto diambil dalam format portrait dan close up
  • Foto diambil dengan latar belakang bebas
  • Menggunakan pakaian sopan
  • Memiliki format jpeg/jpg
  • Ukuran maksimal 200 Kb
  • Swafoto yang diunggah harus menampilkan muka dengan jelas dan menghadap ke depan.

Baca juga: Kebutuhan CPNS 2023 untuk Formasi Dosen Jurusan Kesehatan, Simak Persyaratannya

4. Alur seleksi CPNS 2023

Dilansir dari laman resmi SSCASN BKN, berikut alur pendaftaran CPNS 2023:

  • Pendaftaran akun SSCASN melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
  • Melengkapi data, memilih jenis seleksi yakni CPNS, dan memilih formasi yang diinginkan.
  • Seleksi administrasi, di mana panitia SSCASN 2023 akan melakukan verifikasi data peserta.
  • Peserta yang dinyatakan lulus, dapat mencetak kartu ujian.
  • Seleksi kompetensi, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
  • Pengumuman kelulusan, di mana panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, akan diberi satu kali kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Setelah masa sanggah berakhir, panitia akan mengumumkan hasil final. Dan peserta yang dinyatakan lulus akan melakukan pemberkasan.

Baca juga: 10 Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA, Apa Saja?

5. Passing grade SKD CPNS 2023

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (16/9/2923), passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 sama dengan tahun sebelumnya.

Dalam Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, diketahui bahwa SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta seleksi sama dengan tahun lalu, yakni TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166.

Sementara nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Baca juga: Perbedaan Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham dalam Seleksi CPNS 2023

 

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Alinda Hardiantoro, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com