Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Kompas.com - 24/09/2023, 15:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah truk tronton menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (23/9/2023) malam.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, kecelakaan tersebut diduga terjadi karena truk mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di depannya.

"Tiba-tiba rem truk mengalami kendala atau rem blong kemudian menabrak empat kendaraan mobil dan sembilan sepeda motor," ujar Satake Bayu dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: Bagaimana Cara Menghindari dan Mengatasi Rem Blong? Ini Penjelasan Ahli

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan, kecelakaan maut itu bermula saat truk tronton tanpa muatan dengan nomor polisi AD 8911 IA sedang melaju dari Bawen menuju ke arah Salatiga-Solo.

Saat tiba di turunan exit Tol Bawen, truk tidak bisa berhenti. Sementara, ada sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.

Truk yang tidak bisa berhenti itu akhirnya menabrak kendaraan yang ada di depannya.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Purbaleunyi, Ini Cara Atasi Rem Blong

Lantas, apakah korban kecelakaan maut di exit tol Bawen mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?


Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja berikan santunan untuk korban 

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh korban kecelakaan maut di exit Tol Bawen yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023) akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Total korban ada 30, di antaranya 3 korban meninggal dunia, dan 27 orang lainnya mengalami luka-luka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/9/2023).

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa semua korban saat ini sudah dirawat di rumah sakit, dengan rincian sebagai berikut:

  • 15 korban di rawat di rumah sakit At-Tin Bawen Semarang
  • 11 korban di rawat di rumah sakit Ken Saras
  • 1 korban di rawat di RSUD Ambarawa

"Semua korban kecelakaan maut akan mendapat santunan dari Jasa Raharja," ucap Rivan.

"Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing korban yang meninggal dunia. Santunan ini dibayarkan kepada AW untuk korban nama Rudy Oky (orang tua AW), Aditya Dwiki (orang tua AW), dan Aldi Eko (anak AW)," terangnya.

Kemudian Rivan mengatakan, untuk masing-masing korban yang mengalami luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Baca juga: Adakah Batas Waktu untuk Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?

Proses pembayaran santunan

Lebih lanjut Rivan menyampaikan, untuk proses pembayaran santunan korban yang meninggal dunia akan dibayarkan dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Dibayarkan santunan untuk korban meninggal dunia pada hari Minggu 24 September 2023," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk korban luka-luka, surat jaminan telah diterbitkan ke pihak rumah sakit yaitu RS At-Tin, RS Ken Saras, dan RSUD Ambarawa.

Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com