Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri

Kompas.com - 20/09/2023, 15:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Ponsel yang Anda beli di luar negeri perlu mendaftarkan nomor IMEI agar dapat menggunakan layanan seluler operator di Indonesia.

Salah satu syaratnya adalah dengan membayar pajak sesuai dengan aturan Bea Cukai yang berlaku.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone.

Baca juga: Risiko yang Terjadi jika IMEI Ponsel Tidak Terdaftar

Penting untuk memastikannya agar terdaftar, sebab ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar, maka akan terkena pemblokiran.

Ketika Anda membeli ponsel di toko resmi dalam negeri, secara umum nomor IMEI-nya telah otomatis terdaftar.

Namun, jika Anda membelinya di luar negeri, maka perlu melalui bea cukai dan mendaftar nomor IMEI terlebih dahulu.

Jika barang yang Anda bawa melebihi batas harga yang ditentukan, akan ada biaya yang perlu dibayar.

Baca juga: Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin


Lantas, bagaimana cara mengetahui biaya bea cukai dari ponsel yang Anda beli di luar negeri?

Cara cek biaya pajak bea cukai

Dilansir dari laman Bea Cukai Surakarta, berikut adalah cara untuk menghitung biaya pajak ponsel yang dibeli dari luar negeri:

  • Akses laman https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/ di browser Anda
  • Akan muncul tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom untuk diisi
  • Isi harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tab) dalam satuan harga Dollar AS
  • Pada kolom “Pembebasan” isi kategori yang sesuai, apakah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada
  • Isi data kepemilikan NPWP. Bagi yang memiliki akan dikenai PPh 10 persen dan 20 persen bagi yang tidak punya NPWP
  • Isi kurs pajak Dollar ke Rupiah yang berlaku saat Anda melakukan pengecekan
  • Di samping kolom kalkulator akan menampilkan total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.

Baca juga: Cara Daftar IMEI Ponsel dari Luar Negeri lewat Bea Cukai

Syarat dan ketentuan

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan terkait pajak barang yang dibawa dari luar negeri:

1. Untuk perangkat handphone, komputer genggam, tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh.

2. Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh.

3. Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri.

Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

4. Pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada pintu kedatangan, pastikan telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran IMEI pada loket.

5. Jangan lupa untuk screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut. Ini akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk memberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS.

6. Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak didaftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak akan diberikan pembebasan.

Baca juga: 3 Cara Cek IMEI HP Android dan iPhone

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek IMEI Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com