KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan berisi tangkapan layar potongan surat edaran tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023.
Dalam tangkapan layar tersebut, pendidikan dokter menjadi syarat untuk menjadi guru sejumlah mata pelajaran di SMP, SMA, dan SMK.
Mata pelajaran yang dimaksud adalah Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), prakarya dan kewirausahaan (PKWU), biologi, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta kecantikan dan SPA.
Bukan hanya pendidikan dokter, lulusan pendidikan dokter gigi dan pendidikan dokter hewan juga menjadi kualifikasi untuk posisi guru mata pelajaran serupa.
"Bayangkan kuliah s1 pend dokter ujung2nya jadi guru biologi atau PKWU.. unbelievable," tulis akun ini dalam unggahannya, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani membenarkan isi tangkapan layar itu.
Menurutnya, penetapan pendidikan dokter sebagai kualifikasi guru mata pelajaran itu bukan tanpa alasan.
Sebab, pendidikan dokter pada dasarnya memiliki keahlian di bidang IPA atau biologi, bahkan lebih dari itu.
Tak hanya itu, Nunuk menyebut jurusan pendidikan dokter juga memiliki sisi kognisi yang baik.
"Atas dasar tersebut, tim linieritas yang berasal dari dosen-dosen perguruan tinggi dapat melinierkan prodi tersebut ke mata pelajaran IPA, biologi, layanan keseharan, kecantikan dan SPA," kata Nunuk kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Untuk prakarya dan TIK yang sama-sama mensyaratkan pendidikan dokter, ia menyebut kedua mata pelajaran tersebut juga linier dengan IPA.
Baca juga: Ada Keterangan Umum dan Khusus Saat Cek Pengumuman CPNS dan PPPK 2023, Apa Maksudnya?
Berdasarkan data Kemendikbud Ristek, Nunuk menyatakan bahwa ada guru-guru dengan latar belakang pendidikan dokter yang saat ini masih mengajar.
Menurutnya, mereka juga perlu diberikan kesempatan untuk menjadi guru aparatur sipil negara (ASN).
"Kita seharusnya cukup senang jika ada lulusan kedokteran yang dapat terpanggil menjadi guru," ujarnya.
Sebagai informasi, surat edaran yang ditandatangani pada 24 Mei 2023 itu berisi sejumlah hal terkait pendaftaran PPPK jabatan fungsional guru 2023.
Dalam surat itu, disebutkan calon PPPK Guru harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.
Calon PPPK Guru juga harus mendaftar sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Jika tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK Guru harus mendaftar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.