KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/16791/204/2023 yang diterbitkan pada 15 September 2023.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi Hasyim Asyhari membenarkan adanya penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim ini.
"Benar, tapi ada perubahan jadwal dari pusat," kata Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Sedianya, CPNS dan PPPK dibuka pada Minggu (17/9/2023), tetapi kemudian diundur menjadi Rabu (20/9/2023).
Pada penerimaan PPPK 2023, Pemprov Jatim mengalokasikan 7.744 formasi. Rinciannya adalah 729 formasi PPPK Teknis, 1.130 PPPK Kesehatan, dan 5.885 PPPK Guru.
Proses pendaftaran seluruhnya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Belum Lulus Kuliah, Bisakah Mahasiswa Daftar Seleksi CPNS?
Bagi pelamar yang berminat mendaftar PPPK Pemprov Jatim 2023, perlu mengetahui beberapa ketentuan berikut:
1. Usia pelamar PPPK Teknis-Kesehatan minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun, serta PPPK Guru minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
2. Pelamar hanya dapat melamar satu formasi PPPK pada satu instansi dan satu jabatan.
3. Ketentuan pelamar PPPK Guru mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023.
4. Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan meliputi:
Baca juga: 6 Instansi Pusat yang Tidak Buka CPNS dan PPPK 2023, Mana Saja?
Jika pelamar sudah memenuhi ketentuan di atas, maka perlu menyiapkan sejumlah berkas berikut:
Informasi lengkap terkait pengadaan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim dapat dilihat di sini.
Sebagai catatan, seluruh pelaksanaan PPPK 2023 ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi, tetapi ditemukan adanya pemalsuan dan ketidaksesuaian dokumen, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, serta secara otomatis gugur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.