Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Poin yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 16/09/2023, 17:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulai besok, Minggu (17/9/2023) hingga Jumat (6/10/2023).

Diketahui, seleksi CASN ini akan terbagi menjadi dua, yaitu seleksi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kendati demikian, meskipun keduanya adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN), CPNS dan PPPK adalah dua hal yang berbeda.

Baca juga: Pendaftaran CASN 2023 Dibuka 17 September, Kapan Pelamar Bisa Buat Akun SSCASN?


Perbedaan CPNS dan PPPK

CPNS merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat, dalam hal ini berarti mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan. Sedangkan PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com (1/2/2022), berikut adalah perbedaan CPNS dan PPPK:

1. Perbandingan gaji CPNS dan PPPK

Seorang CPNS yang belum resmi diangkat menjadi PNS hanya akan menerima gaji sebesar 80 persen. Hal ini berdasarkan pada surat keputusan masing-masing formasi.

Pada dasarnya, perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama. Hanya saja yang membedakannya adalah pada landasan hukum yang mengaturnya.

Baik PNS maupun PPPK, akan mendapat gaji dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Komponen gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peratu.

Baca juga: Sudah Pernah Daftar CPNS Apakah Harus Bikin Akun Baru Lagi di SSCASN?

2. Kedudukan

Meskipun sama-sama menduduki jabatan di pemerintahan, tapi PPPK lingkupnya terbatas. Sedangkan PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

3. Batas usia pensiun

PNS dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com