Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Pulau Rempang Meruncing, Begini Tanggapan Para Menteri

Kompas.com - 13/09/2023, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, persoalan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau menuai sorotan publik lantaran memicu bentrokan antara warga dengan aparat keamanan.

Pada Senin (11/9/2023), ribuan warga menggeruduk kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga menimbulkan kericuhan.

Kerusuhan di Pulau Rempang ini terjadi setelah warga menolak adanya proyek pengembangan kawasan ekonomi bernama Rempang Eco City di wilayah tersebut.

Akibat adanya proyek itu, seluruh penduduk Pulau Rempang yang berjumlah sekitar 7.500 jiwa harus direlokasi.

Persoalan Pulau Rempang pun mendapat perhatian sejumlah menteri.

Baca juga: Ramai soal Bentrok Pesilat dengan Warga di Malang, Ini Kata Sosiolog

Bagaimana tanggapan para menteri?

 

Baca juga: Mengenal Rempang Eco City, Proyek yang Picu Bentrokan Warga Vs Aparat

Klarifikasi Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, persoalan Pulau Rempang sejatinya sudah selesai.

Menurutnya, konflik yang terjadi saat ini dipicu adanya proses perizinan yang tumpang tindih.

"Jadi begini urutannya. Tahun 2004 ada memorandum of understanding (MoU) antara Badan Pengusahaan (BP) Batam atau Pemda-lah ya untuk pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya," kata Mahfud, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/9/2023).

Namun, pemda setempat ternyata sudah mengeluarkan sejumlah izin kepada orang lain sebelum pengembangan dilaksanakan.

Ia menjelasakan, warga Pulau Rempang juga sebelumnya telah menyetujui kesepakatan terkait kompensasi.

Salah satu kesepatakan itu adalah tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap kepala keluarga yang direlokasi.

Warga juga akan mendapat rumah tipe 45 dan menerima uang sebesar Rp 120 juta setiap kepala keluarga.

Baca juga: Profil Pulau Rempang Kepulauan Riau yang Seluruh Warganya Akan Digusur

Lahan tinggal tak miliki Hak Guna Usaha

Menteri Agraria dan tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menuturkan, lahan tinggal di Pulau Rempang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Karenanya, ia menyebut masyarakat yang tinggal di pulau tersebut tidak memiliki setifikat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com