Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja

Kompas.com - 08/09/2023, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.

Kendati demikian, syarat pencairan JHT bagi peserta yang berstatus aktif berlaku syarat dan ketentuan khusus.

Diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Besaran saldo JHT peserta bisa dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.

Baca juga: 4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Lantas, bagaimanakah cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat belum resign atau masih aktif bekerja?

Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat peserta masih aktif bekerja, namun pencairan tidak bisa dilakukan seluruhnya.

Selain itu, pencairan bagi peserta yang masih aktif hanya bisa dilakukan untuk kepemilikan rumah dan persiapan masa pensiun.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Oni menambahkan, pencairan JHT bagi peserta yang berstatus masih aktif bekerja tersebut hanya bisa dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik).

Pencairan JHT membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyataan lengkap dan benar.

Baca juga: Aturan Baru, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT Tanpa Tunggu 56 Tahun

Aturan pencairan JHT saat masih aktif bekerja

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.KOMPAS.com/NURWAHIDAH Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman IndonesiaBaik, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masih aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Sesuai peraturan tersebut, berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

  1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah
  2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain
  3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?

Syarat dokumen

Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja yakni sebagai berikut:

1. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen

Beberapa dokumen yang diperlukan yakni:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

2. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E – KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
  • NPWP

Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com