Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Korsel Sebut Data Warga Indonesia Digunakan untuk Membuat Kartu SIM Ilegal Penipuan

Kompas.com - 05/09/2023, 10:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media Korea SelatanSeoul Kyeongje memberitakan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang data warganya digunakan untuk membuat kartu SIM ilegal di negara tersebut.

Data warga dari luar negeri digunakan pelaku untuk membeli kartu SIM atas nama orang asing.

Kartu SIM ilegal tersebut kemudian digunakan untuk mengoperasikan kejahatan lewat ponsel. Kejahatan yang dilakukan seperti penipuan serta prostitusi di bar-bar hiburan.

Atas tindakannya, sejumlah pelaku penggunaan data warga asing untuk kartu SIM ilegal telah ditangkap oleh petugas setempat.

Baca juga: 1,3 Miliar Data Kartu SIM Diduga Bocor, Pengamat Sarankan Registrasi Pakai NIK Dihentikan


Data warga asing untuk kartu SIM ilegal

Pada Minggu (3/9/2023), Divisi Kriminal 3 Kantor Kejaksaan Distrik Jeju Korea Selatan mendakwa dua pelaku kejahatan penggunaan data orang asing untuk membuat kartu SIM  ilegal.

Kim (26) terbukti menjadi pengawas penjualan kartu SIM ponsel ilegal atas nama orang asing. Ia juga memberikan kartu SIM ilegal untuk karyawan sebuah bar hiburan.

Sementara Park (25) merupakan pembeli data orang asing dan menjual SIM ilegal serta menggunakannya untuk mengatur prostitusi.

Diberitakan Seoul Kyeongje, Minggu (3/9/2023), Kim membuka toko pemesanan kartu SIM ilegal yang beroperasi di Kota Daejeon, Chungcheong Selatan pada 2021.

Ia menjual kartu SIM ilegal dan menandatangani kontrak pengiriman pesanan melalui pos dengan perusahaan telekomunikasi Byeoljeong.

Park dan seorang berinisial A bekerja sebagai karyawan di toko tersebut. Keduanya bertugas membeli foto kartu identitas dan data orang asing seharga 30.000 won (Rp 346.328) dari orang tak dikenal melalui Telegram.

Identitas orang asing tersebut digunakan untuk mengisi formulir permohonan berlangganan kartu SIM. Total 231 formulir palsu digunakan untuk membuat kartu SIM ilegal.

Kartu identitas orang asing yang digunakan diketahui berasal dari berbagai negara. Di antaranya termasuk Kamboja, Indonesia, dan Thailand.

Kartu SIM ilegal digunakan di bar hiburan dan tempat prostitusi. Pria bernama Kim yang memiliki tempat hiburan di Jeju menggunakan kartu SIM itu untuk karyawannya.

Sementara pria bernama Lee yang menjalankan bisnis prostitusi menggunakannya untuk mengiklankan dan menjalankan bisnis.

Kartu SIM ilegal tersebut dijual seharga 120.000-190.000 won atau Rp 1.385.312 sampai Rp 2.193.411.

Baca juga: Sudah Ada UU PDP, Mengapa Dugaan Kebocoran Data Masih Terjadi?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com