Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Kompas.com - 02/09/2023, 14:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada peserta yang menderita suatu penyakit.

Di sisi lain, peserta juga dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan apabila mereka mengalami suatu insiden atau kecelakaan.

Meski begitu, tidak semua jenis kecelakaan bisa di-cover atau ditanggung oleh badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.

Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: 21 Penyakit dan Pelayanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta wajib memahami jenis-jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar mereka mengetahui haknya sebagai peserta.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dapat menanggung kecelakaan apabila tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi.

Jenis kecelakaan lain yang ditanggung adalah kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak termasuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Simak daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di bawah ini.

Baca juga: Ramai soal Pasien Jantung Tidak Bisa Operasi karena Biaya Mahal, Ini Kata BPJS Kesehatan

1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung peserta yang mengalami kecelakaan tunggal karena kelalaiannya sendiri.

Hal tersebut dijelaskan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

“BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta,” terang Muttaqien.

Dilansir dari Kompas TV, Senin (21/8/2023), kecelakaan akibat kelalaian yang dimaksud seperti karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan.

Tak hanya itu, kecelakaan karena mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi untuk merampok, melakukan kekerasan, atau seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian, kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi ingin mengakhiri hidup dan pertikaian kelompok juga termasuk kategori kesengajaan.

Baca juga: Cara Ubah Data BPJS Kesehatan secara Online 2023, Bisa Dilakukan di Rumah

2. Kecelakaan ganda

Lebih lanjut, Muttaqien juga menjelaskan bahwa kecelakaan ganda atau lebih juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com