Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Keterlibatan Mario Dandy dalam Kasus Pencucian Uang Rafael...

Kompas.com - 30/08/2023, 13:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio diduga terlibat dalam kasus dugaan pencucuian uang yang menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (30/8/2023).

Disebutkan bahwa Mario Dandy ikut terlibat dalam pembelian mobil Land Cruiser pada 2020.

"Di tahun 2020 bertempat di apartemen Capitol Suites, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, terdakwa membeli satu unit kendaraan roda empat merek toyota land cruiser 200 VX-R 4x4 automatic transmission tahun 2019," kata jaksa, dikutip dalam tayangan Kompas TV (30/8/2023).

Jaksa menuturkan, mobil tersebut dibeli dengan harga Rp 2.170.000.000.

Baca juga: Alasan Mario Dandy Berikan Keterangan Palsu dalam BAP

Baca juga: Perjalanan Rafael Alun Trisambodo: Anaknya Ditahan, Rekening Diblokir, Kini Dipecat Kemenkeu

Pembayaran kendaraan

Untuk menyamarkan transaksi itu, Rafael membeli kendaraan tersebut bersama-sama dengan Mario Dandy.

Dalam kurun waktu 28 November-2 Desember 2020, terdakwa bersama Mario Dandy membayar kendaraan itu dengan berbagai cara.

Sebagian di antara pembayaran itu dikirimkan melalui rekening BCA ke penjual dan diserahkan secara tunai dalam bentuk valuta asing.

Berikut rincian transaksi itu:

  • 28 November 2020: Transfer uang senilai Rp 20 juta dengan nama pengirim Zulkarnadi
  • 30 November 2020: Setor tunai Rp 320 juta dengan nama pengirim PT Santri Diwi
  • 1 Desember 2020: Setor tunai sebesar Rp 410 juta dan Rp 370 juta
  • 2 Desember 2020: Pembayaran menggunakan US dollar senilai Rp 1.047.000.000 secara tunai dan uang Rp 3 juta.

"Sehingga total pembayaran seluruhnya adalah Rp 2.170.000.000," ujar Jaksa.

Baca juga: Siasat Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Kekayaannya...

Penerimaan gratifikasi

Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo.Dzaky Nurcahyo Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Rafael terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Gratifikasi itu diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang menjabat komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARMME).

Dalam surat dakwaan jaksa, uang tersebut diterima Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca juga: 5 Pegawai Pajak dengan Kekayaan Gendut, dari Gayus Tambunan hingga Rafael Alun Trisambodo

Sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Mereka kemudian mendirikan PT ARME pada 2022, dengan Ernie Mieker sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa, kecuali bidang hukum dan pajak. Akan tetapi, PT ARME dalam praktiknya justru memberikan layanan sebagai konsultan pajak.

Atas perbuatan itu, Rafael didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Transaksi Janggal Rp 500 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com