Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Melamar Kerja di Google Formulir Diminta Nomor KTP, KK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 29/08/2023, 07:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan mengenai melamar pekerjaan melalui google formulir dimintai data Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Kartu Keluarga (KK), dan nama ibu kandung ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok @connectedatid pada Minggu (27/8/2023).

"Temen lamar kerja lewat gform dan ditanya gini: No KTP, No KK, NAMA IBU KANDUNG. Katanya masku, nama ibu kandung tuh bisa dibuat pinjol (pinjaman online) bener gak yah?" tulis pengunggah.

"Wajar gak ya kalo ditanya kayak gitu pas ngelamar loker?" tambahnya.

Dalam formulir pengisian data dalam unggahan tersebut juga terdapat simbol bintang (*). Diketahui, simbol tersebut berarti wajib diisi saat pengisian formulir di google formulir.

Hingga Senin (28/8/2023) malam, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,3 juta kali dan mendapatkan lebih dari 660 komentar dari warganet.

Lantas, apakah wajah saat melamar pekerjaan diminta untuk memberikan nomor KTP, KK, dan nama ibu kandung?

Baca juga: KTP Sudah Digital tapi Masih Minta Fotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, permintaan data pribadi seperti KTP adalah hal yang wajar dan lazim dilakukan perusahaan dalam proses rekrutmen pegawai.

Kendati demikian, terkait dengan nama ibu kandung yang diminta dalam proses melamar kerjaan, hal itu menurut Anwar tidak wajar.

"Permintaan data copy KTP dalam lamaran pekerjaan adalah hal yang lazim. Namun, tidak demikian halnya dengan data ibu kandung, hal ini tidak lazim dimintakan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Untuk itu, Anwar mengimbau supaya para pelamar pekerja lebih berhati-hati saat melamar pekerjaan, terlebih apabila dimintai terkait dengan data pribadi.

"Jadi, sebaiknya dalam melamar pekerjaan, pelamar kerja juga perlu berhati-hati dalam memberikan data-data pribadinya," tandasnya.

Baca juga: Kebijakan Daur Ulang Nomor Seluler Timbulkan Teror Pinjol, Ini Kata Kemenkominfo

Potensi penyalahgunaan data pribadi

Sementara itu, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengungkapkan, perusahaan atau pihak yang membuka lowongan pekerjaan seharusnya tidak boleh meminta data-data pribadi tersebut, bahkan jika pelamar sudah diterima kerja.

Ia menjelaskan, data seperti nomor KTP, KK, dan nama ibu kandung tidak boleh sembarangan dibagikan karena informasi ini berpotensi disalahgunakan.

"Dalam hal ini, nomor KTP dan KK berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk pinjaman online (pinjol)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (24/7/2023).

Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja Diminta KTP dan KK, Ini Kata Kemenaker

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com