Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Mendirikan KPK, Kini Megawati Justru Mengusulkan Pembubaran

Kompas.com - 23/08/2023, 07:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri kembali mendapat sorotan lantaran pernah mengusulkan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, kehadiran KPK tidak efektif karena korupsi masih merajalela di Indonesia.

"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak, menurut saya enggak efektif'," kata Megawati, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/8/2023).

Ia pun mengaku gemas melihat penegakan hukum di Indonesia yang tidak berjalan dengan baik.

"Lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga, bohong kalau enggak kelihatan," ujarnya.

"Persoalannya, penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah susah payah saya buat," lanjutnya.

Baca juga: Heran dengan Hidup Mewah Rafael Alun, Megawati: Saya Anak Presiden Mobil Cuma Satu

Dulu mendirikan KPK

Pernah mengusulkan dibubarkan, padahal Megawati merupakan presiden yang mendirikan lembaga antirasuah tersebut pada 2002.

Dikutip dari Kompaspedia, pembentukan KPK bermula dari adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut menempatkan korupsi sebagai tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia.

Setahun kemudian, DPR mengusulkan untuk melikuidasi Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Komisi Antikorupsi).

Sebagai informasi, KPKPN merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi pejabat dari praktik KKN dan korupsi yang dibentuk pada era Presiden BJ Habibie pada 1999.

Usulan itu pun disetujui oleh pemerintah untuk menghindari penumpukan kewenangan terkait pemberantasan korupsi pada beberapa lembaga.

Baca juga: Iringan Gamelan Sambut Kedatangan Megawati dan Ganjar di Kantor DPD PDI-P Yogyakarta

Pada 27 Desember 2002, Presiden Megawati mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini merupakan langkah awal lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 21 September 2003, Megawati juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika pendaftaran dibuka, sebanyak 513 orang dari berbagai kalangan mencalonkan diri.

Setelah melalui proses seleksi, Taufiequrrachman Ruki terpilih menjadi Ketua KPK pertama pada 16 Desember 2003.

Pimpinan KPK pertama lainnya adalah Amien Sunaryadi, Sjahruddin Rasul, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Erry Riyana Hardjapamekas.

Megawati melantik lima pimpinan KPK untuk periode 2003-2007 itu pada 29 Desember 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com