Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Terapkan Batas Kecepatan 40 Km/Jam, Melanggar Bisa Ditilang

Kompas.com - 21/08/2023, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam (km/jam), ramai di media sosial.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok ini, Sabtu (19/8/2023).

Pengunggah menuliskan, kebijakan batas kecepatan 40 km/jam berlaku di seluruh jalanan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Yang suka ugal-ugalan tolong lah yaa. Inget ini di Kota Jogja! Bukan Sleman, Bantul, KP (Kulonprogo), dan GK (Gunungkidul)," terang pengunggah.

Hingga Senin (21/8/2023) siang, unggahan tersebut telah mendapat 652.000 tayangan, 30.000 suka, dan 3.200 komentar dari pengguna TikTok.

Lantas, benarkah jika Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan kecepatan maksimal 40 km/jam di jalan kota?

Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar


Batas kecepatan 40 km/jam di Kota Yogyakarta

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengkonfirmasi informasi tersebut, pihaknya menerapkan batas kecepatan 40 km/jam untuk kendaraan.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Menurut Golkari, peraturan perundangan-undangan tersebut mengamanahkan agar batas kecepatan kendaraan untuk kawasan perkotaan adalah maksimal 50 km/jam.

"Untuk wilayah Kota Yogyakarta dibuat maksimal 40 km/jam, bahkan ada yang 39 km/jam," paparnya kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Dia melanjutkan, keputusan maksimal 40 km/jam merupakan hasil kajian perkembangan kinerja jalan dengan memperhatikan beberapa faktor.

Kajian tersebut antara lain volume kendaraan, kapasitas jalan, serta hambatan samping atau dampak kinerja ruas jalan jika ada sebuah kegiatan di sisi jalan.

"Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan," lanjutnya.

Baca juga: Pengendara Kena Tilang tapi Belum Diurus Bisa Ditilang Lagi, Ini Penjelasannya...

Halaman:

Terkini Lainnya

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com