Pemkot Yogyakarta Terapkan Batas Kecepatan 40 Km/Jam, Melanggar Bisa Ditilang
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan