KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam (km/jam), ramai di media sosial.
Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok ini, Sabtu (19/8/2023).
Pengunggah menuliskan, kebijakan batas kecepatan 40 km/jam berlaku di seluruh jalanan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Yang suka ugal-ugalan tolong lah yaa. Inget ini di Kota Jogja! Bukan Sleman, Bantul, KP (Kulonprogo), dan GK (Gunungkidul)," terang pengunggah.
Hingga Senin (21/8/2023) siang, unggahan tersebut telah mendapat 652.000 tayangan, 30.000 suka, dan 3.200 komentar dari pengguna TikTok.
Lantas, benarkah jika Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan kecepatan maksimal 40 km/jam di jalan kota?
Batas kecepatan 40 km/jam di Kota Yogyakarta
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengkonfirmasi informasi tersebut, pihaknya menerapkan batas kecepatan 40 km/jam untuk kendaraan.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Menurut Golkari, peraturan perundangan-undangan tersebut mengamanahkan agar batas kecepatan kendaraan untuk kawasan perkotaan adalah maksimal 50 km/jam.
"Untuk wilayah Kota Yogyakarta dibuat maksimal 40 km/jam, bahkan ada yang 39 km/jam," paparnya kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).
Dia melanjutkan, keputusan maksimal 40 km/jam merupakan hasil kajian perkembangan kinerja jalan dengan memperhatikan beberapa faktor.
Kajian tersebut antara lain volume kendaraan, kapasitas jalan, serta hambatan samping atau dampak kinerja ruas jalan jika ada sebuah kegiatan di sisi jalan.
"Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan," lanjutnya.
Kendati baru ramai saat ini di media sosial, Golkari menyebutkan bahwa aturan kecepatan maksimal di seluruh jalanan kota sebenarnya sudah ada sejak akhir 2013.
Tepatnya, sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 disahkan pada 10 Desember 2013.
Seiring dengan kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga telah memasang rambu batas kecepatan di hampir semua ruas jalan, terutama jalan-jalan arteri.
"Hampir di semua ruas jalan kita pasang rambu batasan kecepatan," kata dia.
Sementara itu, menurutnya, pengendara yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.
"Tentu bagi yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan rambu batas kecepatan tersebut termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian," tandasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/21/180000465/pemkot-yogyakarta-terapkan-batas-kecepatan-40-km-jam-melanggar-bisa