Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Terapkan Batas Kecepatan 40 Km/Jam, Melanggar Bisa Ditilang

Kompas.com - 21/08/2023, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Pengendara tak patuh bisa ditilang

Kendati baru ramai saat ini di media sosial, Golkari menyebutkan bahwa aturan kecepatan maksimal di seluruh jalanan kota sebenarnya sudah ada sejak akhir 2013.

Tepatnya, sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 disahkan pada 10 Desember 2013.

Seiring dengan kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga telah memasang rambu batas kecepatan di hampir semua ruas jalan, terutama jalan-jalan arteri.

"Hampir di semua ruas jalan kita pasang rambu batasan kecepatan," kata dia.

Sementara itu, menurutnya, pengendara yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.

"Tentu bagi yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan rambu batas kecepatan tersebut termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com