Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi, Ini Hukuman bagi Pelaku Penghinaan Presiden di Indonesia dan Negara Lain

Kompas.com - 05/08/2023, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan kontroversial itu ia ucapkan dalam acara persiapan Aksi Akbar 10 Agustus 2023. Saat itu, Rocky menyebutkan bahwa Jokowi berusaha mempertahankan legasinya setelah tak lagi menjabat dengan pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam pernyataan yang potongan video rekamannya beredar di media sosial itulah, Rocky mengeluarkan kata-kata yang dianggap menghina Jokowi sebagai presiden sehingga dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Duduk Perkara Rocky Gerung Dilaporkan Polisi oleh Relawan Jokowi

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023), terdapat empat laporan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi yang dinilai dilakukan Rocky Gerung.

Laporan tersebut dibuat atas nama S. Hidayat Hasibuan, politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Ferdinand Hutahaean, PDI-P, serta DPD PDI-P.

Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta KUHP Pasal 156 dan 160.

Soal penghinaan terhadap presiden, apa hukuman terkait kasus tersebut di Indonesia dan sejumlah negara lain?


Hukuman tindakan penghinaan presiden

Berikut hukuman atas tindakan penghinaan terhadap presiden atau kepala negara yang diatur di Indonesia dan sejumlah negara lain:

Indonesia

Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap presiden diatur dalam Pasal 218 ayat (1) dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa orang yang menghina presiden atau wakil presiden di muka umum akan dipidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp 200.000.000.

Pasal 219 KUHP menyatakan, orang yang menyebarluaskan informasi penghinaan presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda maksimal Rp 200.000.000.

Sebagai catatan, aturan dalam KUHP baru tersebut akan berlaku mulai 2026.

Baca juga: Aturan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru, dari Denda hingga Hukuman Penjara

Thailand

Dikutip dari The World (12/3/2014), Raja Thailand dianggap sebagai sosok yang paling dihormati.

Tindakan pencemaran nama baik, penghinaan, atau ancaman kepada raja, ratu, pewaris, atau pimpinan pemerintahan di Thailand akan membuat pelakunya terancam penjara selama tiga sampai 15 tahun.

Iran

Orang yang menghina pemimpin pemerintahan, wakil presiden, menteri, anggota parlemen, staf kementerian, atau pegawai negara lainnya akan dihukum penjara selama tiga sampai enam bulan, dicambuk sebanyak 74 kali, atau denda.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com