Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Enggan Bayar Restitusi Mario ke Korban, Apa Dampaknya?

Kompas.com - 03/08/2023, 10:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan pejabat di Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan keengganannya untuk membayar restitusi dari keluarga D, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Diketahui, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menentukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar atas apa yang dialami oleh korban usai dianiaya Mario.

Rinciannya adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan, perawatan medis psikologis, dan penderitaan yang dirasakan korban.

Rafael beralasan, semua asetnya kini telah disita KPK, sehingga tak bisa berbuat banyak.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Satrio dan Terbukanya Tabir Sisi Gelap Pegawai Pajak

Dalam suratnya, Rafael meminta agar pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Maksudnya, ketika seseorang telah dewasa, maka ia wajib menanggung sendiri biaya itu, termasuk Mario.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.

Baca juga: Alasan Mario Dandy Berikan Keterangan Palsu dalam BAP

Lantas, apa dampaknya?


Paksa bayar lewat gugatan

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak keluarga D bisa mengajukan gugatan perdata jika restitusi tidak dibayarkan pelaku.

Menurutnya, gugatan itu bisa dilayangkan, baik ke pihak Mario Dandy maupun ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Bisa mengajukan gugatan perdata baik kepada Mario dan ayahnya sebagai pertanggung jawaban atas kerugian yang diajukan keluarga D," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Senyum Tanpa Beban Mario Dandy dan Kejanggalan Baru Kasusnya...

Ia menuturkan, korban bisa mengajukan gugatan itu bersamaan dengan waktu penuntutan Mario Dandy atau diajukan setelah vonis.

Artinya, gugatan itu dilayangkan untuk memaksa pelaku membayar restitusi atau ganti rugi.

"Jika diajukan bersama, perkara pidana bisa diajukan bersama-sama tuntutan jaksa baik dalam perkara Mario maupun perkara Rafael," ujarnya.

Baca juga: Mengenal Arti Selebrasi Siuuu ala Cristiano Ronaldo yang Dilakukan Mario Dandy Usai Aniaya David

Hukuman bertambah

Mario Dandy Satrio terlihat tersenyum ketika mendengarkan isi chat antara dirinya dengan mantan kekasih yang dibacakan oleh Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukumnya.Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV Mario Dandy Satrio terlihat tersenyum ketika mendengarkan isi chat antara dirinya dengan mantan kekasih yang dibacakan oleh Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukumnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, sikap Rafael yang menolak membayar restitusi ini berpotensi menambah hukuman Mario.

"Karena sebenarnya seseorang yang menyatakan tidak mampu untuk membayar resistusi, atau baik itu benar-benar atau tidak ya, itu bisa dikenai oleh hakim hukuman yang disebut hukuman subsider, dalam arti pemberatan dalam bentuk pidana penjara," kata Hasto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Kendati demikian, ia menganggap keputusan itu sebagai hak pribadi Rafael Alun.

Menurutnya, hakikm nantinya akan memutuskan terkait restitusi yang harus dibayarkan.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi Jeep Rubicon seperti Milik Mario Dandy Satrio

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com