KOMPAS.com – Jalur pelintasan kereta api (KA) sempat terhalang truk tepat di petak Stasiun Saradan-Bagor, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (2/8/2023) pukul 01.45 WIB.
Hal ini menyebabkan lima perjalanan kereta api (KA) sempat terganggu.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun Supriyanto mengungkapkan, jalur KA itu terhalang truk yang membawa muatan karena terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan itu karena truk mengalami kerusakan rem sehingga menabrak pikap di pelintasan sebidang yang berada di Jl Raya Wilangan No.105, Awarawar, Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, truk menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit yakni dari pukul 01.45 WIB hingga dapat dievakuasi dan jalur kereta dapat dilalui kereta dengan aman pada pukul 03.16 WIB," ungkap Supriyanto melalui keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Penumpang KA Argo Semeru Mengaku Terganggu Ibu-ibu Berisik di Kereta, Ini Kata KAI
Kejadian bermula ketika truk bermuatan melaju dari arah barat (Madiun) menuju timur (Nganjuk) yang kemudian menabrak pikap di pelintasan sebidang.
Setelah itu petugas penjaga pelintasan KA JPL 105 memberi informasi kepada pusat pengendali perjalanan KA di Madiun bahwa jalur kereta api di pelintasan sebidang terhalang oleh truk.
Petugas pengendali perjalanan KA segera memerintahkan masinis KA 60 (Bima) relasi Gambir-Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di stasiun Saradan untuk segera berhenti luar biasa.
KA Bima berhenti luar biasa pukul 01.47 WIB di Km 129+7 atau antara Stasiun Saradan-Bagor.
Kemudian pada pukul 02.22 WIB pihak kepolisian segera mengevakuasi sopir truk. Dan pada pukul 02.40 WIB, dimulai proses evakuasi truk dari pelintasan KA.
Pada 03.09 WIB, trus berhasil dievakuasi dari pelintasan JPL 105 dan KA Bima bisa berangkat kembali dari Km 129+7 pada 03.16 WIB setelah dinyatakan aman oleh petugas.
Baca juga: Jadwal Terbaru KA Bima, Surabaya Gubeng-Gambir via Yogyakarta PP
Berikut lima perjalanan KA yang terganggu dan mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut:
Atas kejadian itu, Supriyanto menuturkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan maupun pengemudi truk yang telah mengganggu perjalanan KA tersebut," tutur Supriyanto.
Sementara itu, sebagai bentuk kompensasi, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanan keretanya terdampak.