Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Prank Sampah, Ferdian Paleka Ditangkap karena Promosi Judi Online, Raup Rp 600 Juta

Kompas.com - 27/07/2023, 13:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ferdian Paleka yang dikenal sebagai Youtuber, kembali berurusan dengan polisi. 

Jika sebelumnya dia dikenal karena prank sampah ke seorang waria, kini dia ditangkap polisi karena mempromosikan sejumlah situs judi online.

Tak tanggung-tanggung, dari promosi itu dia meraup bayaran hingga Rp 600 juta. 

Ditangkap Mei 2023

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo. Ia mengatakan Ferdian ditangkap di sebuah indekos di Sukajadi, Kota Bandung pada Mei 2023.

Penangkapan ini bukan kali pertama dialami Ferdian. Ia juga sempat menempati sel penjara pada 2020 berkat konten prank memberikan sembako berisi sampah ke waria.

Berikut deretan kontroversi yang dilakukan oleh Ferdian Paleka.

Baca juga: Heboh Ferdian Paleka, Ini 5 YouTuber dengan Konten Prank


Ditangkap usai promosi judi online

Ibrahim Tompo menjelaskan, Ferdian Paleka ditangkap setelah dilaporkan melakukan promosi judi online melalui media sosialnya, baik YouTube dan Facebook pada Kamis (16/3/2022).

"Postingan FP sedang melakukan endorsement (iklan situs) perjudian yang berisi permainan judi," kata Ibrahim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, Ferdian mempromosikan dua situs judi online yang menyediakan permainan judi seperti poker, casino, togel hingga slot. Promosi tersebut dilakukan sejak Maret 2023.

Terkait laporan tersebut, Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap Ferdian di sebuah indekos di Jalan Sukajadi, Kota Bandung.

"Keuntungan sebesar Rp 30.000.000 dan Rp 570.000.000," lanjut Ibrahim.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti yakni unit ponsel dan akun media sosial Ferdian. Polisi juga terus memburu pelaku yang meminta jasa promosi judi online kepada YouTuber tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

 Baca juga: Viral Video Ferdian Paleka, Kenapa YouTuber Sering Membuat Konten Prank?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com