Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Sertifikat Ospek Undip Digunakan sebagai Syarat Wisuda?

Kompas.com - 25/07/2023, 07:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mempertanyakan apakah sertifikat Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) dijadikan syarat wisuda di Universitas Diponegoro, ramai di media sosial.

Unggahan itu dimuat di akun Twitter ini pada Minggu (23/7/2023).

"Mau tanya dong di undip sertif ospek/osjur beneran jadi syarat wisuda ga? sender udah semester tua tapi lupa dulu nyimpen file sertif ospek/osjur dimana," tulis pengunggah.

Beberapa warganet turut berkomentar dalam unggahan tersebut.

"Kalo di FH dipake syarat sidang nder," ungkap akun ini.

"Angkt gw katanya buat skpi, lah gw gaada submit apa2 buat skpi tp lulus2 aja wkakaka," tulis akun ini.

Hingga Selasa (25/7/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 130.000 kali dan disukai lebih dari 550 warganet di Twitter.

Lantas, apakah sertifikat ospek digunakan sebagai syarat wisuda di Undip?

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Undip Meninggal di Gunung Lawu, Hipotermia di Pos Gupak Menjangan


Penjelasan Undip

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Universitas Diponegoro (Undip) Utami Setyowati mengatakan bahwa sertifikat ospek tidak menjadi syarat wisuda di Undip.

"Untuk wisuda tidak ada syarat sertifikat ospek, syaratnya ya harus lulus ujian skripsinya," ujar Utami kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Selain itu, Utami juga menyampaikan, di Undip tidak ada ospek.

Kendati demikian, Undip memiliki pendidikan karakter yang bertujuan untuk membekali mahasiswa baru sebelum memasuki dunia perkuliahan.

"Yang ada adalah pendidikan karakter untuk adik-adik mahasiswa baru (maba) untuk membekali dan menyiapkan menjadi lulusan yang complete (communicator, professional, leader, entrepreneur, thinker, educator)," sambungnya.

Utami mengungkapkan, pendidikan karakter di Undip dilengkapi sertifikat dan memiliki pedoman yang biasanya dibuat oleh bagian kemahasiswaan.

Baca juga: Catat, Daftar Kampus Negeri yang Masih Buka Jalur Mandiri hingga Akhir Juli 2023

Syarat dokumen untuk wisuda di Undip

Dilansir dari Fakultas Hukum Undip, calon wisudawan harus mengunggah scan dokumen asli berupa:

  • Sertifikat TOEFL
  • Scan transkrip nilai hasil download dari SIAP (nilai terbaik)
  • Ijazah SMA/SMK atau yang sederajat
  • Akte Kelahiran
  • Surat Keterangan Telah Menyerahkan Hard Skripsi dan jurnal dari perpustakaan
  • Surat Keterangan Bebas Perpustakaan Universitas dan Fakultas

Sementara itu, terkait dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di Undip diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 4 tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana.

Disebutkan bahwa SKPI diberikan kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari suatu
program studi, setelah diputuskan dalam penetapan kelulusan.

Kemudian, SKPI memuat informasi tentang:

  • Logo Undip
  • Nama Undip
  • Nama fakultas
  • Nama program studi
  • Nomor SKPI
  • Nama lengkap pemilik SKPI
  • Tempat dan tanggal lahir pemilik SKPI
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
  • Tanggal, bulan, dan tahun masuk
  • Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan
  • Nomor Ijazah Nasional (NINA)
  • Gelar yang diberikan beserta singkatannya
  • Lama studi
  • Jumlah sks yang diperoleh
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
  • Keputusan pendirian Undip
  • Status akreditasi Undip dan program studi
  • Pendidikan akademik
  • Program sarjana
  • Level KKNI
  • Persyaratan penerimaan
  • Bahasa pengantar kuliah
  • Sistem penilaian
  • Jenis dan pendidikan tinggi lanjutan
  • Capaian pembelajaran lulusan program studi sesuai kompetensi lulusan secara naratif
  • Sertifikat kompetensi dan atau Soft skill
  • Peringkat kompetensi kerja sesuai KKNI
  • Skema tentang sistem pendidikan tinggi
  • Tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan SKPI
  • Nama, Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tanda tangan Dekan
  • Stempel fakultas.

Baca juga: Viral, Twit Uang Pangkal Jalur Mandiri Undip Capai Ratusan Juta, Ini Kata Pihak Kampus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com