Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Kompas.com - 20/07/2023, 15:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Tujuannya adalah menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Seluruh warga negara Indonesia dianjurkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk bayi yang baru lahir.

Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online 2023


Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir?

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir

Dilansir dari laman resminya, berikut ini adalah sejumlah syarat yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir:

  • Kartu BPJS Kesehatan Ibu
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Surat Keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
  • Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Livin by Mandiri

Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir

ilustrasi cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.KOMPAS.com/Mela Arnani ilustrasi cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Dilansir Kompas.com (01/05/2023), ada beberapa cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir:

1. Melalui layanan Pandawa

Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kontak dengan Pandawa dilakukan melalui media WhatsApp di nomor 08118165165, dan ditujukan untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

2. Mobile Customer Service

Anda juga bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi Anda dengan menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Peserta nantinya diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.

Baca juga: Cara Dapat Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?

3. Mall pelayanan publik

Di beberapa wilayah, Anda bisa mengurus BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir di Mall Pelayanan Publik.

Orang tua dapat mendatangi stan BPJS Kesehatan dengan membawa sejumlah syarat yang diperlukan.

4. Datang ke kantor BPJS Kesehatan

Cara selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir di 127 kantor cabang dan 388 Kantor Kabupaten/Kota.

Halaman:
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com