Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Tujuannya adalah menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Seluruh warga negara Indonesia dianjurkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk bayi yang baru lahir.

Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir?

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir

Dilansir dari laman resminya, berikut ini adalah sejumlah syarat yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir:

Dilansir Kompas.com (01/05/2023), ada beberapa cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir:

1. Melalui layanan Pandawa

Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kontak dengan Pandawa dilakukan melalui media WhatsApp di nomor 08118165165, dan ditujukan untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

2. Mobile Customer Service

Anda juga bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi Anda dengan menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Peserta nantinya diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.

3. Mall pelayanan publik

Di beberapa wilayah, Anda bisa mengurus BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir di Mall Pelayanan Publik.

Orang tua dapat mendatangi stan BPJS Kesehatan dengan membawa sejumlah syarat yang diperlukan.

4. Datang ke kantor BPJS Kesehatan

Cara selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir di 127 kantor cabang dan 388 Kantor Kabupaten/Kota.

Kantor BPJS Kesehatan tersebut dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).

Ketentuan umum

Ketentuan umum administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir antara lain:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Pada Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/20/154500565/cara-mengurus-bpjs-kesehatan-untuk-bayi-baru-lahir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke