Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipastikan Tidak Naik sampai 2024, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?

Kompas.com - 19/07/2023, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tidak akan naik hingga 2024.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Muttaqien mengatakan, simulasi perhitungan aktuaria terkait kecukupan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan, sebenarnya dana mampu bertahan hingga akhir 2026.

Namun pada 2023, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online 2023

Adanya kebijakan tersebut, ditambah pertimbangan penambahan biaya skrining, perluasan fasilitas kesehatan, serta dampak penyintas Covid-19, menyebabkan dana berpotensi defisit.

"Diproyeksikan pada Agustus atau September 2025 maka DJS Kesehatan berpotensi akan mengalami defisit di akhir tahun 2025 mencapai Rp 11,69 triliun," kata Muttaqien.

Kendati demikian, pihaknya memastikan, dana BPJS Kesehatan masih aman sampai 2024, sehingga tidak memerlukan penyesuaian iuran peserta.

"Sesuai arahan presiden dan perbaikan mutu layanan JKN serta berdasarkan perhitungan aktuaria, maka diproyeksikan belum dibutuhkan penyesuaian iuran sampai akhir 2024," ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya!

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?


Baca juga: Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu, Cukup Pakai KTP

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3

Menurut Muttaqien, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres tersebut, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah.

PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

Baca juga: Alasan Mengapa Minum Kopi Saat Perut Kosong Berbahaya bagi Kesehatan

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

Adapun penerima upah di lembaga pemerintahan yang dimaksud, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com