Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Gaji Kepala Desa Dinaikkan karena Banyak yang Terlilit Utang, Berapa Nominalnya Saat Ini?

Kompas.com - 06/07/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan supaya gaji kepala desa (kades) dinaikkan.

Kenaikan gaji kades disinggung dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Menurut anggota Komisi V DPR Syahrul Aidi Mazaat, kenaikan gaji diperlukan lantaran banyak kades yang terlilit utang.

Di sisi lain, Syahrul juga menilai kades menerima gaji yang sangat kecil, namun beban kerja mereka berat.

Oleh sebab itu, tingkat kesejahteraan kades perlu diperhatikan, salah satunya melalui usulan kenaikan gaji.

"Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua," katanya, dikutip dari Kompas TV.

"Bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak utang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi," ujar Syahrul.

Lantas, berapa nominal gaji kades saat ini?

Baca juga: Ada Demo Kades Se-Indonesia di DPR, Arus Lalu Lintas Sedikit Terhambat

Gaji kepala desa

Gaji kades diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beleid tersebut mengatur bahwa kesejahteraan kades beserta sekretaris desa dan perangkat desa lain perlu diperhatikan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa.

Merujuk Pasal 81, kades beserta sekretaris desa dan perangkat desa mendapat penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Khusus untuk kades, mereka berhak mendapatkan gaji paling sedikit Rp 2.426.640.00 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sementara itu, sekretaris desa juga berhak mendapat gaji paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Di sisi lain, PP Nomor 11 Tahun 2019 juga menetapkan gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.'

Baca juga: Revisi UU Desa, dari Demo Kades Se-Indonesia hingga Pengesahan Jadi Usul Inisiatif DPR

Tugas pokok dan fungsi kades

Adapun kades yang gajinya diusulkan naik berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan desa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com