Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat MUI soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Penyembelihan

Kompas.com - 28/06/2023, 16:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan hari raya Idul Adha umumnya akan dibentuk panitia penyembelihan hewan kurban.

Kepanitiaan kurban diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha.

Tak jarang, para panitia akan diberikan jatah tersendiri dari daging kurban.

Baca juga: 20 Ucapan Idul Adha 2023 dan Link Download Twibbon Hari Raya Kurban

Lantas, bolehkah panitia penyembelihan mendapatkan jatah daging kurban dengan dalih sebagai upah?

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan bahwa sejatinya tidak ada yang namanya jatah atau bagian daging kurban untuk panitia penyembelihan.

Pasalnya, daging kurban akan diberikan kepada mereka yang berhak, bukan untuk jatah upah panitia.

"Kurban itu semuanya untuk kurban, tidak boleh dijadikan upah apalagi dijual, jadi panitia ngambil itu bukan karena bagian panitia, nggak ada," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Sehingga, Cholil menyarankan, baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal.

"Bukan dari hewan kurban yang dipotong, jadi utuh semua daging kurban itu untuk dibagikan, termasuk yang dimakan sendiri oleh orang yang berkurban," lanjutnya.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Menyembelih Hewan Kurban?

Penerima daging kurban

Sapi kurban di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023) Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Sapi kurban di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023)

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya." (HR Ahmad).

Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca juga: Benarkah Tak Boleh Makan Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Penjelasannya

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com