Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Ditahan dan Tidak Dikembalikan Perusahaan, Apakah Bisa Dilaporkan?

Kompas.com - 18/06/2023, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan soal pegawai yang mengaku ijazahnya ditahan saat bekerja di sebuah perusahaan ramai dibahas di media sosial, Twitter.

Ijazah tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah pegawai tersebut mengundurkan diri.

"Jadi aku sudah resign dari bulan oktober 2022, ijazahku ditahan sm perusahaan sampai skrng hampir 8 bulan belum kembali, ini bisa digugat secara perdata gak? sedih bgt, minta sarannya," tulis akun ini

"Saran buat kalian semua, kalau bisa jangan kerja di perusahaan yg nahan ijazah, ijazah sender udah 9 bulan dari resign belum kembali jg, katanya masih dicari dan malah HRD yang bersangkutan malah resign tidak bertanggung jawab," ungkap pengguna Twitter lain. 

Lantas, bagaimana jika ijazah yang ditahan perusahaan tidak kunjung kembali?

Baca juga: Viral, Twit Bukti Pembayaran UKT Jadi Syarat Ambil Ijazah, Ini Kata SNPMB

Laporkan ke Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, pegawai yang mengalami kendala penahanan ijazah oleh perusahaan dan tidak kunjung dikembalikan bisa melapor ke Kemenaker.

"Bisa (lapor ke Kemenaker) di call center Kemnaker 1500630," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/6/2023) malam.

Anwar mengatakan, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan memang tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

"UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya maupun peraturan pelaksanaannya, memang tidak diatur soal larangan penahanan ijazah," terangnya.

Namun, apabila hal tersebut terjadi, Anwar menyarakan agar dibuat perjanjian hitam di atas putih antara pegawai dan perusahaan yang mengatur soal penahanan ijazah itu.

"Harusnya dituangkan dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan," ujarnya.

Oleh karena ijazah tersebut merupakan milik pribadi seseorang, maka ketika akan diminta atau diserahkan kepada orang lain untuk suatu maksud, misalnya sebagai jaminan, diperlukan adanya persetujuan terlebih dahulu dari pemilik ijazah," sambungnya.

Di sisi lain, pegawai juga perlu mencermati secara rinci isi dari perjanjian kerja tersebut.

"Sedangkan bagi perusahaan, bila masa kerja pekerja sudah berakhir, ijazah tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya," imbuh Anwar.

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan

Saat ada klausul penahanan ijazah

Apabila perusahaan memberikan syarat penahanan ijazah, calon karyawan wajib melakukan beberapa hal berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com