Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal DTKS: Pengertian, Cara Daftar, dan Mendapatkan Surat Keterangannya

Kompas.com - 15/06/2023, 17:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Permohonan surat keterangan DTKS baru-baru ini ramai di tengah masyarakat.

Hal itu lantaran DTKS termasuk dalam syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 melalui jalur afirmasi.

Jalur afirmasi merupakan jalur PPDB 2023 yang dikhususkan untuk calon peserta dari warga miskin, disabilitas, yatim piatu, dan orangtuanya meninggal karena Covid-19.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2023: Daya Tampung, Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftar

Lantas, apa itu DTKS dan bagaimana cara mendapatkan surat keterangannya?

Pengertian DTKS

Dilansir dari Dinsos Palangkaraya, DTKS merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dulunya bernama Basis Data Terpadu (BDT).

DTKS merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.

DTKS awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden.

Kemudian pada 2017, DTKS diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos


Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online

Desil dalam DTKS

Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut Desil yang dibagi menjadi empat kelompok dengan memuat total 40 persen rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari terendah.

Cakupan 40 persen tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dengan meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.

Adapun rincian dari Desil dalam DTKS sebagai berikut:

  • Desil 1, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional
  • Desil 2, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen dihitung secara nasional
  • Desil 3, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen dihitung secara nasional
  • Desil 4, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40 persen dihitung secara nasional.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos

Cara daftar DTKS

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (kiri) saat menyalami Nur Jahirotul Mahiyah, pengidap cerebral parsy di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, yang terlambat masuk DTKS, Jumat (25/11/2022).Dok. Pemkab Gresik Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (kiri) saat menyalami Nur Jahirotul Mahiyah, pengidap cerebral parsy di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, yang terlambat masuk DTKS, Jumat (25/11/2022).

Pemohon dapat mendaftarkan DTKS secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.

Cara mendaftar DTKS secara online yakni sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Play Store
  2. Jika berhasil mengunduh, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos
  3. Klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi
  4. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, termasuk Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK atau KTP
  5. Setelah selesai mengisi, lanjut unggah foto KTP dan swafoto sedang memegang KTP
  6. Pastikan data diisi dengan benar. Jika sudah, klik “Buat Akun Baru”
  7. Cek e-mail verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos
  8. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu “Daftar Usulan”
  9. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom
  10. Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

Baca juga: Cara Usul, Sanggah, dan Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Cara cek status DTKS

Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) DTKS atau tidak.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com