KOMPAS.com – Permohonan surat keterangan DTKS baru-baru ini ramai di tengah masyarakat.
Hal itu lantaran DTKS termasuk dalam syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 melalui jalur afirmasi.
Jalur afirmasi merupakan jalur PPDB 2023 yang dikhususkan untuk calon peserta dari warga miskin, disabilitas, yatim piatu, dan orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2023: Daya Tampung, Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftar
Lantas, apa itu DTKS dan bagaimana cara mendapatkan surat keterangannya?
Dilansir dari Dinsos Palangkaraya, DTKS merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dulunya bernama Basis Data Terpadu (BDT).
DTKS merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.
DTKS awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden.
Kemudian pada 2017, DTKS diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online
Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut Desil yang dibagi menjadi empat kelompok dengan memuat total 40 persen rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari terendah.
Cakupan 40 persen tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dengan meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.
Adapun rincian dari Desil dalam DTKS sebagai berikut:
Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos
Pemohon dapat mendaftarkan DTKS secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.
Cara mendaftar DTKS secara online yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara Usul, Sanggah, dan Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) DTKS atau tidak.