Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru, Boleh Tak Pakai Masker asalkan...

Kompas.com - 12/06/2023, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri terbaru.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan SE ini menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Adapun SE yang diterbitkan ada empat, yakni:

  • SE Nomor 14 tentang Aturan Transportasi Darat.
  • SE Nomor 15 tentang Syarat Perjalanan dengan Moda Transportasi Laut.
  • SE Nomor 16 tentang Aturan Perjalanan Transportasi Udara.
  • SE Nomor 17 tentang Syarat Perjalanan Moda Transportasi Perkeretaapian.

Keempat SE tersebut ditujukan kepada pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. SE mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Baca juga: Satgas Covid-19: Syarat Perjalanan Terbaru Tak Wajib Gunakan Masker

Syarat perjalanan dalam dan luar negeri terbaru

Secara umum, SE Kemenhub mengatur beberapa poin aturan perjalanan, di antaranya:

  • Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

  • Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

  • Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

  • Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

  • Adapun bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

  • Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Penggunaan Masker, Epidemiolog: Tak Hilangkan Ancaman Covid-19

Pencabutan aturan bermasker

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan terbaru di masa transisi endemi Covid-19 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (9/6/2023).

Salah satu isi dari surat keputusan itu adalah pelonggaran penggunaan masker yang berlaku mulai 9 Juni 2023.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com