Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nomor KTP Disebut Terdiri dari Berbagai Kode Wilayah, Benarkah?

Kompas.com - 01/06/2023, 15:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Unggahan gambar yang menyebut nomor KTP terdiri dari berbagai kode wilayah, viral di media sosial.

Unggahan itu diposting oleh akun Twitter ini pada Rabu (31/5/2023).

Unggahan tersebut menampilkan gambar contoh KTP yang nomornya antara lain dijabarkan sebagai kode wilayah.

Tanyarl sender baru tau ternyata nomor KTP tuh terdiri dari berbagai kode wilayah, kalian tau kode wilayah kalian? Liat dimana sih?” tulis sang pengunggah.

Hingga Kamis (1/6/2023), unggahan itu sudah dilihat lebih dari 37.600 kali dan mendapat 1.163 likes.

Lantas, benarkah nomor KTP terdiri dari berbagai kode wilayah?

Baca juga: Ramai soal Tanda Tangan Disebut Mirip Badai, Dukcapil: Belum Ada Regulasi soal Tanda Tangan

Penjelasan Dirjen Dukcapil

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi membenarkan bahwa nomor KTP terdiri dari kode wilayah serta tanggal lahir pemilik KTP.

Nomor KTP tersebut merupakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

“NIK itu Single Identity Number,” kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Teguh menjelaskan, 16 digit NIK terdiri dari 6 digit pertama merupakan kode wilayah, 6 digit kedua adalah tanggal lahir, dan 4 digit terakhir yakni nomor urut sistem.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • 6 digit pertama:
    • 2 angka kode provinsi.
    • 2 angka kode kabupaten/kota.
    • 2 angka kode kecamatan.
  • 6 digit kedua:
    • 2 angka kode tanggal lahir (untuk wanita ditambah angka 40).
    • 2 angka kode bulan lahir.
    • 2 angka kode tahun lahir.
  • 4 digit terakhir kode nomor urut sistem.

Baca juga: 4 Hal Praktis yang Bisa Dilakukan dengan Nomor KTP

Fungsi NIK

Teguh juga menjelaskan fungsi NIK sebagai berikut:

  • Identitas penduduk.
  • ketunggalan identifikasi penduduk.
  • Single Identity Number Penduduk/Nomor Tunggal Penduduk untuk semua keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakkan hukum serta pencegahan kriminal.
  • Program sistem One Big data berdasarkan Data Balikan yang diterima yang salah satunya utk pemutakhiran data penduduk.

Baca juga: Bisakah Ganti Foto KTP yang Terlihat Jelek? Ini Kata Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com