KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan lembaga di Indonesia yang menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan.
seluruh warga negara Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta, agar bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Salah satu pelayanan yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan adalah layanan rawat inap di rumah sakit.
Saat ini, rawat inap BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan 3 kelas, yakni Kelas I, II dan III.
Lantas siapa saja yang menjadi peserta tiap-tiap kelas dalam BPJS Kesehatan?
Baca juga: 6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru
Aturan terkait pembagian siapa saja peserta kelas BPJS Kesehatan, diatur dalam Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta dalam setiap kelas BPJS Kesehatan ketentuannya, yakni:
BPJS Kesehatan Kelas III
Berikut peserta BPJS Kelas III:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
BPJS Kesehatan Kelas II
Berikut daftar siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kelas II:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun PNS golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI yang setara PNS golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
Baca juga: Cara Dapatkan Alat Penyangga Leher yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Kelas I
Peserta BPJS Kelas I yakni:
- Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
- Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya;
- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Baca juga: Cara Dapat Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?
Besaran iuran
Besaran iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari Kompas.com (20/3/2023) yaitu:
1. BPJS Kesehatan PBI
Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang per bulan.
Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.
2. BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemerintah daerah
Bagi peserta yang BPJSnya didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang per bulan.
Meski demikian, peserta tidak perlu membayar iuran tersebut karena iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.