Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Apa Kata Kemenkominfo dan Istana?

Kompas.com - 18/05/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dam 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menghadiri pemeriksaan ketiga kalinya di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Johnny sudah memenuhi panggilan Kejagung sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Johnny dimintai keterangan soal kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun di Kominfo pada pemeriksaan kali ini.

Lantas, bagaimana nasib Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setelah ditinggal menterinya yang tersandung kasus dugaan korupsi?

Baca juga: Berita Media Asing soal Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi

Nasib Kemenkominfo usai Johnny G Plate jadi tersangka

Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G karena perannya sebagai pengguna anggaran dan menteri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu langsung digiring penyidik ke mobil tahanan.

Johnny keluar dari Gedung Bundar, Kejagung dalam kondisi sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Terkait menterinya yang ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan kementeriannya akan menjalankan tugas seperti biasa.

"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik," kata Usman kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Ia mengatakan, Kemenkominfo tetap menjalankan tugas pokok, dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate

Kemenkominfo hormati proses hukum

Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa Kemenkominfo menghormati proses hukum yang tengah menjerat Johnny.

"Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tandasnya.

Dilansir dari Kompas.id, dugaan korupsi yang tengah dihadapi Johnny disebut Kejagung bukanlah peristiwa pidana biasa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com