Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Aturan Baru Uang Makan Penambah Imunitas, Perjalanan Dinas, dan Lembur PNS 2024

Kompas.com - 14/05/2023, 21:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024.

Ada beberapa hal terkait biaya yang diatur oleh pemerintah sesuai dengan peraturan tersebut.

Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam peraturan tersebut:

1. Uang makan penambah imunitas

Salah satu yang diatur dalam PMK tersebut yakni terkait biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023, dikutip dari Kompas.com (12/5/2023).

Sesuai dengan Permenkeu ini, maka satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000.

Di DKI Jakarta uang makanan penambah imunitas yang diberikan yakni sebesar Rp 19.000.

Sedangkan yang tertinggi, biaya imunitas sebesar Rp 25.000, diperuntukkan untuk daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Sehingga jika dihitung, waktu kerja selama 22 hari dalam 1 bulan (dipotong masa libur kerja akhir pekan), maka ASN akan mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000.

Baca juga: Ramai soal PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp 550.000 Per Bulan, Ini Kata Kemenkeu

2. Biaya perjalanan dinas

Permenkeu ini juga mengatur mengenai biaya perjalanan dinas para PNS untuk tahun anggaran 2024.

Standar biaya masukan untuk perjalanan dinas sesuai peraturan ini disesuaikan besarannya berdasarkan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis ketentuan tersebut sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (12/5/2023).

Sebagai contoh PNS yang berada di DKI Jakarta, memiliki besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 530.000 untuk dinas luar kota, Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp 160.000 untuk pelatihan atau diklat.

Selanjutnya, bagi para pejabat eselon II ke atas, mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com