Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nama Unik "Alien", "Sapi", dan "Sholatdong", Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 11/05/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, lini masa Twitter ramai memperbincangkan nama-nama unik warga negara Indonesia (WNI).

Topik seputar nama ini kembali diangkat dalam sebuah utas oleh akun Twitter ini, Senin (8/5/2023).

"KUMPULAN NAMA UNIK ORANG INDONESIA, A thread," tulisnya mengawali utas Twitter.

Tampak dalam unggahan, kumpulan nama-nama Indonesia yang dianggap tidak biasa.

Misalnya, warganet yang menceritakan bahwa muridnya memiliki nama "Koreana Ippeun Hana Agassei".

Ada pula warganet yang membagikan nama hanya terdiri dari satu kata, seperti "Alien", "Sholatdong", dan "Sapi".

Utas ini pun menarik perhatian warganet dan menuai lebih dari 1,7 juta tayangan, 26.000 suka, serta 3.000 twit ulang hingga Kamis (11/5/2023).

Lantas, bagaimana aturan pemberian nama di Indonesia?

Baca juga: Ganti Nama di Dokumen Kependudukan seperti Kris Dayanti, Bagaimana Cara dan Biayanya?


Indonesia punya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, Indonesia telah mengatur pemberian nama.

Menurut dia, aturan pemberian nama tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dan berlaku sejak April 2022.

"Namun, tentunya pengaturan pemberian nama tersebut adalah untuk nama-nama anak yang akan lahir ke depannya semenjak berlaku aturan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, untuk nama-nama yang sudah ada sebelum berlakunya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, masih tetap dapat digunakan.

Baca juga: Saat Nama Anak Terlalu Panjang dan Menyulitkan Pengurusan Dokumen...

Kendati demikian, Teguh mengakui, memang banyak nama dalam basis data kependudukan yang kurang atau tidak sesuai dengan norma-norma berlaku.

Nama tersebut, baik tidak sesuai secara adat, budaya, atau norma sosial di dalam masyarakat.

"Misal sebagai contoh, Hantu, Iblis, Tikus, atau yang sedang viral di Twitter," ungkap Teguh.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com