Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan THR, Ini Kata Kemnaker

Kompas.com - 12/04/2023, 20:10 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet Twitter yang mengatakan bahwa karyawan kontrak atau outsorcing tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Selasa (11/4/2023).

Pengunggah mengatakan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tempatnya bekerja hanya membagikan THR kepada karyawan tetap saja.

"Sedihh gak sihh perusahaan bumd dibagian transportasi membagikan THR cuman buat karyawan tetap tapi untuk karyawannya pramusapa (kenek bis) yg kontrak karna outsourcing engga dapet THR sama sekali," tulis pengunggah.

Hingga Rabu, (12/4/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 359.000 kali dan mendapatkan 232 komentar dari warganet.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023?

Lantas, bagaimana ketentuan THR dan apakah karyawan outsorcing berhak mendapatkan THR?

Penjelasan Kemnaker

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya selama mereka masih dalam hubungan kerja.

Ia menjelaskan, apabila terhitung pada 22 April 2023 (jatuh hari raya Idul Fitri) pekerja outsorcing atau kontrak (PKWT) masih dalam hubungan kerja sama dan belum putus masa kontraknya mereka, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR keagamaan.

"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan, apa pun status hubungan kerjanya," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

"Namun, bila pegawai outsorcing dan PKWT sudah habis masa kontrak sebelum jatuh Hari Raya, maka THR-nya tidak dibayar perusahaan," sambungnya.

Baca juga: Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker

Berapa besaran THR keagamaan?

PT Djarum mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara serentak untuk 49.237 buruh rokok yang tersebar di sejumlah unit kerja, Selasa (11/4/2023). Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di brak PT Djarum Bitingan lama, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO PT Djarum mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara serentak untuk 49.237 buruh rokok yang tersebar di sejumlah unit kerja, Selasa (11/4/2023). Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di brak PT Djarum Bitingan lama, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan terkait perhitungan 1 bulan upah untuk THR keagamaan 2023.

Besaran THR bagi pekerja kontrak atau outsourcing dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

"Perhitungan THR 2023 bagi pekerja kurang dari 12 bulan secara proposional yaitu: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah," ujarnya seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com