KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Paspor terdiri atas beberapa jenis, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Kemudian Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Sedangkan paspor biasa diterbitkan bagi masyarakat umum dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru
Cara bikin paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor untuk masyarakat umum.
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:
Catatan:
Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Ramai soal Paspor Sehari Jadi Berbiaya Rp 1 Juta, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:
Anda juga dapat melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Baca juga: Tak Perlu Fotokopi E-KTP, Ini Cara Perpanjang Paspor Terbaru
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:
Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.