KOMPAS.com - Belakangan di kalangan warganet ramai beredar mengenai informasi pembuatan paspor yang jadi hanya dalam waktu 1 hari dengan biaya Rp 1 juta.
Kabar pembuatan paspor sehari jadi tersebut diunggah akun ini, Minggu (5/2/2023).
"bentar, berarti bisa cepet dong sebenernya?" tulis akun Twitter @txtfrombrand tersebut.
Layanan pembuatan paspor sehari jadi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kemudian memicu perdebatan di kalangan warganet.
Begitu juga soal nominal Rp 1 juta yang menjadi biaya pembuatan paspor yang bisa sehari jadi.
Hingga sekarang, unggahan tersebut telah tayang sebanyak 1 juta kali, ditwit ulang 2.445 kali, dan disukai sebanyak 7.557 kali.
Lantas, bagaimana tanggapan dari Ditjen Imigrasi?
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun
Baca juga: Apakah Paspor Indonesia Sah Dipakai Bepergian ke Seluruh Negara di Dunia?
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, layanan pembuatan paspor sehari jadi ini bukanlah program baru.
Ditjen Imigrasi telah menerapkannya sejak 2019. Ia bahkan heran mengapa masyarakat baru meributkan hal ini sekarang.
"Layanan pembuatan paspor sehari jadi ini untuk mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat, sekaligus mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pelayanan paspor cepat," jelas Achmad, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Achmad menyebut, Ditjen Imigrasi sengaja membuat layanan pembuatan paspor 1 hari jadi ini sebagai pilihan khusus untuk masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.
Artinya, memang bukan untuk semua orang.
Saat ditanya kemungkinan pembuatan paspor biasa dilakukan dengan durasi sama dengan layanan percepatan paspor 1 hari jadi, menurutnya, hal itu tak mungkin dilakukan.
"1 hari ada puluhan ribu pemohon paspor, terdiri dari pembuatan parpor reguler, prioritas untuk difabel, percepatan 1 hari jadi, dan paspor yang hilang, rusak, atau berubah," jelasnya.
Permintaan paspor yang sangat banyak membuat Ditjen Imigrasi tidak mampu mengakomodasi semuanya dalam waktu satu hari.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor