Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejagung Lakukan Pergantian Jaksa di Sidang Teddy Minahasa

Kompas.com - 21/02/2023, 13:24 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal jaksa penuntut umum (JPU) yang diganti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Hotman Paris menyoroti beberapa jaksa di kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo yang juga hadir pada persidangan Teddy Minahasa itu. Padahal sebelumnya, tidak ada nama-nama jaksa tersebut.

"Tapi mohon majelis hakim, ingin tahu saja surat tugasnya, apakah ini jaksa yang dari Sambo, kasus Sambo," tanya Hotman Paris, dikutip dari KompasTV.

Pada kesempatan itu, Hotman Paris juga mendesak hakim untuk meminta jaksa agar menunjukkan identitas mereka kepada hakim dan tim penasehat hukum Teddy Minahasa.

Menurut Hakim, total ada 19 jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus yang menjerat Teddy Minahasa, 10 di antaranya hadir dalam persidangan di hari itu.

Baca juga: Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Lantas, apa alasan jaksa persidangan kasus Teddy Minahasa diganti?

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pergantian tim jaksa pada persidangan kasus Teddy Minahasa dilakukan bukan tanpa alasan.

"Pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan," terangnya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran.

Menurut Ketut, pergantian jaksa dalam persidangan merupakan hal yang biasa.

Di sisi lain, penambahan, pengurangan, dan pergantian jaksa telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Akankah Lolos Hukuman Mati?

Identitas JPU disampaikan ke hakim

Irjen Teddy Minahasa bertanya kepada saksi dalam persidangannya di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI Irjen Teddy Minahasa bertanya kepada saksi dalam persidangannya di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Terkait soal identitas jaksa, Ketut menyayangkan pertanyaan Hotman Paris selaku penasihat hukum Teddy Minahasa.

"Tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim JPU yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka," terangnya.

Selain itu, surat pergantian atau penambahan jaksa juga telah disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

Baca juga: Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo?

Sebagai informasi, persidangan Teddy Minahasa dilakukan usai terdakwa terjerat perkara peredaran narkoba yang melibatkan beberapa anak buahnya dan wargan sipil.

Narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram yang diambil pelaku dari Mapolres Bukittinggi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Teddy meminta anak buahnya untuk mengambil sabu itu menggantiknya dengan tawas.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Profil Hotman Paris Hutapea, Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com