Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Meikarta: Gugatan Dicabut dan Buka Mekanisme Pengembalian Uang

Kompas.com - 15/02/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polemik proyek Meikarta memasuki babak baru di pertengahan Februari 2023 ini.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara manajemen dan pengembang proyek Meikarta dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023), diketahui beberapa hal terkait kelanjutan megaproyek yang berpolemik ini.

Dua di antaranya adalah pencabuan gugatan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) terhadap 18 pembeli apartemen Meikarta dan penawaran pengembalian uang dengan mekanisme titip jual.

Sebelumnya, megaproyek Meikarta yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ini mengalami berbagai kendala.

Puncaknya pada 2022 lalu, sejumlah konsumen Meikarta ramai-ramai berunjuk rasa di gedung DPR, tepatnya pada Senin (5/12/2022).

Para konsumen tersebut merasa adanya kejanggalan lantaran serah terima unit apartemen tak kunjung dilakukan padahal pelunasan cicilan sudah dilakukan.

"Kami diminta menunggu lagi selama enam bulan dan diperpanjang menjadi 18 bulan sampai sekarang. Sepertinya tidak akan ada kepastian, makanya kami menuntut pengembalian uang," ujar Yovi (50), dilansir dari Kompas.com (12/12/2022).

Unjuk rasa tersebut berujung pada gugatan PT MSU selaku anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK terhadap 18 konsumen Meikarta ke Pengadilan Jakarta Barat.

Alasan gugatan itu karena 18 konsumen tersebut dinilai merugikan perusahaan.

Salah satu isi gugatannya adalah PT MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada tergugat. Nominal itu terdiri dari kerugian materiil Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil Rp 12 miliar.

Tergugat, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengadu ke DPR RI pasca dilayangkannya gugatan tersebut.

Baca juga: Meikarta dan Konsumen, Bermula Iklan Berujung Gugatan

Gugatan dicabut

Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wikaya menyatakan bahwa pihaknya sudah mencabut gugatan yang dilayangkan kepada 18 konsumen apartemen Meikarta.

Pihaknya juga mengaku telah memerintahkan PT MSU untuk melakukan pencabutan gugatan pada pekan lalu.

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi (Senin) pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ucapnya, dilansir dari Kompas.com (14/2/2023). 

Surat pencabutan gugatan tersebut juga ditunjukkan dalam RPD bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI.

Baca juga: Lini Masa Kasus Meikarta, dari Aku Ingin Pindah ke Meikarta sampai Mangkrak Diamuk Massa

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com